|
BENTUK SURAT DAKWAAN Dalam praktek terdapat beberapa bentuk surat dakwaan, yaitu: Surat Dakwaan Tunggal, yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang, misalnya pencurian (pasal 362 KUHP). Surat Dakwaan Kumulatif, yaitu terhadap terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana secara serempak yang masing-masing berdiri sendiri. Terhadap bentuk dakwaan ini semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Majelis/Hakim setiap dakwaan harus dipertimbangkan secara berurutan. Cara penulisan dakwaan kumulatif: Kesatu, Kedua, Ketiga. dst. atau Ke-satu, Ke-dua, Ke-tiga, dst. atau Satu, Dan Dua, Dan Tiga. dst. Contoh 1 : Kesatu: penganiayaan (pasal. 351 KUHP). Kedua : menista dengan lisan (pasal. 310 (1 )KUHP). Ketiga : merusak barang hingga tidak dapat dipakai lagi (pasal. 406 (I) KUHP). Contoh 2: Kesatu: pembunuhan (pasal. 338 KUHP). Kedua : membawa senjata tajam tanpa hak (pasal. 2 (I) UU No. 12/Drt/1951). DAKWAAN SUBSIDARITAS Dalam dakwaan ini terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya. Contoh dakwaan subsidaritas : Primair : Pasal. 340 KUHP. Subsidair : Pasal. 338 KUHP. Lebih subsidair : Pasal. 359 KUHP, dst. Dalam dakwaan ini yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primair, bila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal dakwaan primair tidak terbukti, baru dibuktikan dakwaan berikutnya. SURAT DAKWAAN ALTERNATIF Dalam dakwaan ini, kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam dakwaan ini yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Dari hasil pemeriksaan persidangan, Hakim/Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini sering dirumuskan dengan menggunakan kata "atau" antara beberapa pasal tindak pidana yang didakwakan, contoh : Kesatu : Pasal 378 KUHP "atau" Kedua: Pasal 372 KUHP, atau dst. DAKWAAN KOMBINASI Merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk subsidair dengan alternatif atau antara dakwaan kumulatif dengan subsidair atau antara dakwaan kumulatif dengan alternatif. Contoh Dakwaan Kombinasi (antara dakwaan subsidair dengan dengan dakwaan alternatif) Kesatu Primair : Pasal. 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Atau Kedua Primair : Pasal. 359 KUHP Subsidair: Pasal. 351 KUHP. Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 31-34.
|