Saat ini ada 9 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 81.3% ) Indonesia flag
United States ( 6.0% ) United States flag
Russian Federation ( 2.4% ) Russian Federation flag
Unknown ( 2.3% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.3% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.1% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini64
mod_vvisit_counterKemarin495
mod_vvisit_counterMinggu ini2032
mod_vvisit_counterBulan ini4334
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Friday, 10 September 2010
Beranda Kita
Bentuk Surat Dakwaan

BENTUK SURAT DAKWAAN

Dalam praktek terdapat beberapa bentuk surat dakwaan, yaitu:

Surat Dakwaan Tunggal, yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang­-undang, misalnya pencurian (pasal 362 KUHP).

Surat Dakwaan Kumulatif, yaitu terhadap terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana secara serempak yang masing-masing berdiri sendiri.

Terhadap bentuk dakwaan ini semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan  oleh Majelis/Hakim setiap dakwaan harus dipertimbangkan secara berurutan.

Cara penulisan dakwaan kumulatif:

Kesatu, Kedua, Ketiga. dst.

atau Ke-satu, Ke-dua, Ke-tiga, dst.

atau Satu, Dan Dua, Dan Tiga. dst.

 

Contoh 1 :

Kesatu: penganiayaan (pasal. 351 KUHP).

Kedua : menista dengan lisan (pasal. 310 (1 )KUHP).

Ketiga : merusak barang hingga tidak dapat dipakai lagi (pasal. 406 (I) KUHP).

 

Contoh 2:

Kesatu: pembunuhan (pasal. 338 KUHP).

Kedua : membawa senjata tajam tanpa hak (pasal. 2 (I) UU No. 12/Drt/1951).

 

DAKWAAN SUBSIDARITAS

Dalam dakwaan ini terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya.

Contoh dakwaan subsidaritas :

Primair            : Pasal. 340 KUHP.

Subsidair         : Pasal. 338 KUHP.

Lebih subsidair : Pasal. 359 KUHP, dst.

Dalam dakwaan ini yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primair, bila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal dakwaan primair tidak terbukti, baru dibuktikan dakwaan berikutnya.

 

SURAT DAKWAAN ALTERNATIF

Dalam dakwaan ini, kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam dakwaan ini yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Dari hasil pemeriksaan persidangan, Hakim/Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut.

Dakwaan ini sering dirumuskan dengan menggunakan kata "atau" antara beberapa pasal tindak pidana yang didakwakan, contoh : Kesatu : Pasal 378 KUHP "atau" Kedua: Pasal 372 KUHP, atau dst.

 

DAKWAAN KOMBINASI

Merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk subsidair dengan alternatif atau antara dakwaan kumulatif dengan subsidair atau antara dakwaan kumulatif dengan alternatif.

Contoh Dakwaan Kombinasi (antara dakwaan subsidair dengan dengan dakwaan alternatif)

Kesatu

Primair   : Pasal. 340 KUHP

Subsidair: Pasal 338 KUHP

Atau

Kedua

Primair   : Pasal. 359 KUHP

Subsidair: Pasal. 351 KUHP.

Sumber:  Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 31-34.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang