Saat ini ada 18 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini325
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3115
mod_vvisit_counterBulan ini12996
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Penerimaan Perkara Perdata

PENERIMAAN PERKARA PERDATA

(1)      Petugas pada meja pertama/loket pertama bertanggung jawab untuk penerimaan berkas perkara, menerima permohonan, gugatan, permohonan eksekusi, permohonan somasi, juga perkara-perkara khusus seperti arbitrase, KPPU, HaKI, Perlindungan Konsumen, Kepailitan dan Hubungan Industrial, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional, dan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional.  

(2)      Dokumen yang perlu disertakan dalam pendaftaran perkara sekurang-kurangnya adalah:

(a)      Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (untuk permohonan, permohonan eksekusi, maupun permohonan somasi) atau surat gugatan (untuk gugatan).

(b)      Surat kuasa khusus dari pemohon/Penggugat kepada kuasa hukumnya (bila pemohon menguasakan kepada kuasa hukum).

(c)      Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan.

(d)      Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).

(3)      Salinan dokumen-dokumen surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan seperti halnya salinan/dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing, maka dokumen­-dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

(4)      Surat permohonan/surat gugatan serta dokumen­-dokumen terkait diserahkan (oleh pemohon/ penggugat atau kuasanya) kepada petugas penerima berkas sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) salinan berkas untuk Majelis Hakim dan arsip.

(5)      Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa (check list), dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perdata untuk menyatakan berkas telah lengkap/tidak lengkap.

(6)      Panitera Muda Perdata mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya pemohon/penggugat atau kuasanya dapat melengkapi surat-surat sesuai dengan kekurangan­nya.

(7)      Dokumen (surat-surat) yang berupa foto copy harus diberi meterai dan dicocokkan dengan aslinya oleh Hakim di persidangan.

(8)      Panjar biaya perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM dengan ketentuan:

(a)      Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara mempertimbangkan jarak dan  kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.

(b)      Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara bagi pengadilan tingkat pertama agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertangungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.

(9)      Biaya panjar perkara wajib ditambah dalam hal panjar biaya perkara sudah tidak mencukupi.

(10)       Penambahan biaya perkara harus dibayarkan selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, apabila hal ini tidak dilaksanakan maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara (pembatalan pendaftaran) dan dibuat Penetapan Pencoretan Perkara yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim yang tembusannya diberikan kepada para pihak.

(11)       Pada Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap tiga:

(a)      lembar pertama untuk pemohon;

(b)      lembar kedua untuk kasir;

(c)       lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

(12)       Berkas perkara yang telah dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada yang pemohon/ penggugat atau kuasanya agar membayar jumlah uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.

(13)       Petugas Pemegang Kas menandatangani dan membubuhkan cap/stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran.

(14)       Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

(15)       Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan/permohonan.

(16)       Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.

(17)       Petugas pada meja kedua kemudian mendaftarkan perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/surat permohonan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas.

(18)       Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran diantaranya yaitu:

(a)      Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.

(b)      Sedangkan perlawanan pihak III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru.

(c)       Gugatan intervensi didaftar dengan mengikuti register perkara pokok (bukan nomor baru).

(19)       Pengisian kolom-kolom buku register harus            dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 1-4.

 
Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang