|
PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) Syarat Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK: 1. Keberatan diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006. 2. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja sejak Pelaku Usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK. 3. Keberatan diajukan dalam rangkap 6 (enam) untuk dikirim oleh Panitera kepada pihak yang berkepentingan termasuk BPSK. 4. Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum Pelaku Usaha atau Konsumen sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata. 5. BPSK bukan merupakan pihak. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK. Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No.8 Tahun 1999, yaitu: 1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu. 2. Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan. 3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis Hakim yang mempunyai pengetahuan cukup di bidang perlindungan konsumen. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara. Dalam hal mengadili sendiri Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama. Upaya hukum terhadap putusan keberatan atas putusan BPSK adalah kasasi.
|