Saat ini ada 17 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini332
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3122
mod_vvisit_counterBulan ini13003
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Perdata arrow Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen
Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen

PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

Syarat Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK:

1.    Keberatan diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006.

2.    Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja sejak Pelaku Usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK.

3.    Keberatan diajukan dalam rangkap 6 (enam) untuk dikirim oleh Panitera kepada pihak yang berkepentingan termasuk BPSK.

4.    Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum Pelaku Usaha atau Konsumen sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata.

5.    BPSK bukan merupakan pihak.

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK

Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK.

Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang­-Undang No.8 Tahun 1999, yaitu:

1.    Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.

2.    Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan.

3.    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.       ­

Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis Hakim yang mempunyai pengetahuan cukup di bidang perlindungan konsumen.

Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK.

Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, Majelis Hakim dapat mengadili          sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan.

Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara.     

Dalam hal mengadili sendiri Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang­-Undang No.8 Tahun 1999.

Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama.

Upaya hukum terhadap putusan keberatan atas putusan BPSK adalah kasasi.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 173-174.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang