Saat ini ada 13 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini294
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3084
mod_vvisit_counterBulan ini12965
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Perdata arrow Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase

PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

KEWENANGAN MENGADILI:

1.    Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) vide Pasal 3 jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999;

2.    Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya pada Panitera Pengadilan Negeri di tempat Termohon berdomisili.

 

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

1.    Putusan Arbitrase nasional baik yang ad hoc maupun yang institusional yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon, dapat diajukan pelaksanaan putusannya ke Pengadilan Negeri dimana Termohon berdomisili, sesuai Pasal 59, 62, 63 dan 64 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

2.    Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang 30 Tahun 1999.

3.    Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum mana eksekusi itu akan dilaksanakan.

4.    Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5.    Putusan arbitrase internasional yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

6.    Permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Intemasional harus disertai dengan:

a.    Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase intemasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia.

b.    Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskab terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia.

c.     Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat putusan arbitrase intemasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara Pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

 

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Yang dapat dimohonkan pembatalan adalah putusan arbitrase nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999, sesuai ketentuan Pasal 70 sampai dengan 72 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

Permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri, permohonan dimaksud diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat domisili Termohon.

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim.

Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan pembatalan diterima.

Terhadap putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umom (public order), vide Pasal 66 dan Pasal 68 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

Terhadap putusan pembatalan dapat diajukan banding (diartikan kasasi) ke Mahkamah Agung yang akan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama dan terakhir.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 175-176.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang