Saat ini ada 18 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini323
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3113
mod_vvisit_counterBulan ini12994
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Perkara Partai Politik

PERKARA PARTAI POLITIK

Pengertian:

Perkara partai politik adalah perkara yang berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Partai Politik (vide Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik).

Kewengan Mengadili:

1.    Perkara partai politik diajukan melalui pengadilan negeri.

2.    Tata cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku, sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

Tata Cara Pengajuan Perkara:

1.    Perkara partai politik diajukan.oleh Pemohon dalam bentuk gugatan.

2.    Pengadilan Negeri menyelesaikan perkara partai politik paling lama ­60 (enam puluh) hari kerja. Apabila hari ke enam puluh (60) jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur berlaku hari berikutnya.

Upaya Hukum:

1.    Putusan pengadilan negeri atas perkara partai politik adalah putusan tingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.                       ­

2.    2 Mahkamah Agung menyelesaian perkara partai politik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila hari ke tiga puluh (30) jatuh hari sabtu, minggu atau hari libur berlaku hari berikutnya.

3.    Prosedur pengajukan permohonan kasasi atas perkara partai politik, mengikuti ketentuan prosedur permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 180.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang