|
INDIKATOR KEBERHASILAN PENERIMAAN PERKARA PERDATA 1. TINGKAT PERTAMA a. Prosedur penerimaan perkara sudah didasarkan pada sistem meja. b. Penerimaan perkara dilakukan oleh Panitera Muda atau petugas yang telah ditunjuk (Meja I). c. Petugas tersebut yang menaksir biaya perkara berdasarkan penetapan tentang radius oleh ketua pengadilan, kemudian menuangkannya dalam SKUM. d. Terhadap perkara yang diajukan secara prodeo, dibuatkan SKUM nihil. e. Penaksiran biaya perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan: Penggugat/pemohon = 2 x panggilan Tergugat/termohon = 3 x panggilan Meterai = besaran sesuai Undang-Undang Meterai. Hak Hak Kepaniteraan= sesuai SEMA dan peraturan lainnya. f. Kasir memungut biaya perkara berdasarkan SKUM yang telah dibuat oleh petugas Meja I, kemudian menandatangani SKUM. g. Penomoran perkara dalam SKUM dan dalam gugatan dilakukan oleh Kasir berdasarkan nomor urut dalam jurnal. h. Kasir disediakan ruang tersendiri/loket. i. Pencatatan biaya perkara dari buku jurnal kedalam Buku Induk Keuangan Perkara sudah sesuai ketentuan. j. Pencatatan uang hak-hak kepaniteraan (HHK) dari buku induk keuangan perkara kedalam buku induk HHK telah dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan. 2. TINGKAT BANDING/KASASI/PK a. Penerimaan perkara dilakukan oleh panitera muda perdata/petugas yang ditunjuk (Meja I). b. Penerimaan biaya dan penandatanganan SKUM oleh kasir. c. Penomoran perkara digunakan nomor perkara awal. d. Penaksiran Biaya tingkat Banding sesuai dengan ketentuan (SEMA dan peraturan lainnya): Biaya Pemberitahuan : 7x pemberitahuan Biaya Pencatatan : Rp. Biaya Banding : Rp. (termasuk biaya administrasi) Ongkos Kirim biaya :Rp. Ongkos Kirim Berkas : Rp. e. Penaksiran Biaya tingkat Kasasi: Biaya Pemberitahuan : 7x pemberitahuan Biaya Pencatatan : Rp. Biaya Kasasi di MA : Rp. (termasuk biaya administrasi) Ongkos Kirim biaya ke MA:Rp. Ongkos Kirim Berkas : Rp. f. Penaksiran Biaya PK: Biaya Pemberitahuan : 7x pemberitahuan Biaya Pencatatan : Rp. Biaya PK di MA : Rp. (termasuk biaya administrasi) Ongkos Kirim biaya ke MA:Rp. Ongkos Kirim Berkas : Rp. g. Pencatatan biaya perkara dari buku jumal kedalam Buku Induk Keuangan Perkara sudah sesuai ketentuan. h. Pencatatan uang hak-hak kepaniteraan (HHK) dari buku induk keuangan perkara kedalam buku induk HHK telah dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan.
|