Saat ini ada 15 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini296
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3086
mod_vvisit_counterBulan ini12967
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Perdata arrow Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata
Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata

INDIKATOR KEBERHASILAN PENERIMAAN PERKARA PERDATA

1.  TINGKAT PERTAMA

a.    Prosedur penerimaan perkara sudah didasarkan pada sistem meja.

b.    Penerimaan perkara dilakukan oleh Panitera Muda atau petugas yang telah ditunjuk (Meja I).

c.     Petugas tersebut yang menaksir biaya perkara berdasarkan penetapan tentang radius oleh ketua pengadilan, kemudian menuangkan­nya dalam SKUM.

d.    Terhadap perkara yang diajukan secara prodeo, dibuatkan SKUM nihil.

e.    Penaksiran biaya perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan:

Penggugat/pemohon  =  2 x panggilan

Tergugat/termohon    =  3 x panggilan

Meterai                     =   besaran sesuai Undang-Undang Meterai.

Hak Hak Kepaniteraan=   sesuai SEMA dan peraturan lainnya.

f.        Kasir memungut biaya perkara berdasarkan SKUM yang telah dibuat oleh petugas Meja I, kemudian menandatangani SKUM.

g.       Penomoran perkara dalam SKUM dan dalam gugatan dilakukan oleh Kasir berdasarkan nomor urut dalam jurnal.

h.       Kasir disediakan ruang tersendiri/loket.

i.         Pencatatan biaya perkara dari buku jurnal kedalam Buku Induk Keuangan Perkara sudah sesuai ketentuan.

j.        Pencatatan uang hak-hak kepaniteraan (HHK) dari buku induk keuangan perkara kedalam buku induk HHK telah dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan.

 

2.  TINGKAT BANDING/KASASI/PK

a.       Penerimaan perkara dilakukan oleh panitera muda perdata/petugas yang ditunjuk (Meja I).

b.       Penerimaan biaya dan penandatanganan SKUM oleh kasir.

c.       Penomoran perkara digunakan nomor perkara awal.

d.       Penaksiran Biaya tingkat Banding sesuai dengan ketentuan (SEMA dan  peraturan lainnya):

Biaya Pemberitahuan : 7x pemberitahuan

Biaya Pencatatan      : Rp.

Biaya Banding          : Rp. (termasuk biaya administrasi)

Ongkos Kirim biaya   :Rp.

Ongkos Kirim Berkas : Rp.

e.       Penaksiran Biaya tingkat Kasasi:

Biaya Pemberitahuan      : 7x pemberitahuan

Biaya Pencatatan            : Rp.

Biaya Kasasi di MA          : Rp. (termasuk biaya administrasi)

Ongkos Kirim biaya ke MA:Rp.

Ongkos Kirim Berkas       : Rp.

f.        Penaksiran Biaya PK:

Biaya Pemberitahuan      : 7x pemberitahuan

Biaya Pencatatan            : Rp.

Biaya PK di MA               : Rp. (termasuk biaya administrasi)

Ongkos Kirim biaya ke MA:Rp.

Ongkos Kirim Berkas       : Rp.

g.       Pencatatan biaya perkara dari buku jumal kedalam Buku Induk Keuangan Perkara sudah sesuai ketentuan.

h.       Pencatatan uang hak-hak kepaniteraan (HHK) dari buku induk keuangan perkara kedalam buku induk HHK telah dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang