|
INDIKATOR KEBERHASILAN PER-REGISTER-AN PERKARA PERDATA BUKU REGISTER 1. Register yang tersedia terdiri dari: a. Register Induk Perkara Perdata Gugatan. b. Register Induk Perkara Perdata Permohonan. c. Register Permohonan Banding. d. Register Permohonan Kasasi. e. Register Permohonan Peninjauan Kembali (PK). f. Register Surat Kuasa Khusus. g. Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak. h. Register Penyitaan Barang Bergerak. i. Register Somasi (Tegoran). j. Register Eksekusi. k. Register-Register lainnya. 1. REGISTER INDUK PERKARA PERDATA GUGATAN a. Nomor urut setiap bulan dimulai nomor 1. b. Nomor perkara sesuai dengan tata urutan pada buku jurnal. c. Identitas para pihak sesuai dengan surat gugat. d. Petitum dicatat secara lengkap. e. Pencatatan tanggal pendaftaran perkara sesuai dengan tanggal penerimaan panjar perkara. f. Pencatatan tanggal PMH (Penunjukan Majelis Hakim), dan susunan majelis ditulis lengkap termasuk nama Panitera Pengganti. g. Pencatatan tanggal Penetuan Hari Sidang, tanggal sidang pertama, tanggal penundaan, dan alasan penundaan diisi dengan menggunakan butir abjad (dari awal sampai putus). h. Alasan penundaan sidang sesuai dengan kepentingannya, khusus yang berhubungan dengan pengeluaran uang, sesuai dengan jenis pengeluaran uang pada buku jurnal. i. Tanggal putusan dicatat secara tertib sesuai dengan tanggal penutupan buku jurnal. j. Amar putusan, termasuk putusan sela dicatat secara lengkap. k. Biaya perkara yang tercantum pada amar putusan sesuai dengan jumlah pengeluaran biaya pada jurnal yang dihitung sejak perkara diterima sampai perkara diputus. l. Amar putusan/penetapan perkara yang dicabut dalam persidangan dicatat secara tertib. m. Pencatatan tanggal pemberitahuan putusan sesuai relas (lihat kegiatan pada buku jurnal). n. Tanggal minutasi dicatat pada saat perkara sudah diterima Panitera Muda. o. Pencatatan tanggal pendaftaran verzet atas putusan verstek sesuai tanggal pembayaran panjar. p. Pencatatan tanggal pemeriksaan perlawanan (verzet) ditulis secara tertib termasuk; tanggal dan alasan penundaan sidang. q. Pencatatan tanggal dan Amar putusan perkara verzet ditulis secara lengkap. r. Biaya perkara yang tercantum dalam amar sesuai dengan jumlah biaya pada jurnal. (Dihitung sejak perkara diterima sampai perkara verzet diputus). s. Pencatatan tanggal permohonan banding sesuai dengan tanggal penerimaan panjar banding. Pencatatan ,tanggal pemberitahuan banding yang bersangkutan dengan permohonan banding dilaksanakan sesuai kegiatan dalam buku jurnal. t. Tanggal pemberitahuan relas untuk inzage. u. Tanggal pengiriman berkas banding. v. Tanggal penerimaan kembali berkas banding. w. Tanggal Pemberitahuan putusan banding kepada para pihak. x. Buku register dibuat setiap tahun (setiap ganti tahun). y. Penulisan register satu halaman untuk satu perkara. z. Cara penyambungan pada kolom yang tidak mencukupi ditempel dari bagian atas pada kolom yang bersangkutan. aa. Register ditutup tiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas register. bb. Penutupan register pada halaman tersendiri. ö. Data perkara pada penutupan tiap bulan sama/sesuai dengan rekapitulasi laporan bulanan. aa. Setiap akhir tahun dibuat penutupan buku register yang ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh KPN. ee. Nomor halarnan buku register lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya. ff. Kerapihan: (1). Bentuk tulisan sama. (2). Tulisan rnenggunakan tinta warna yang sarna. (3). Tulisan mudah dibaca. (4). Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan). 2. REGISTER INDUK PERKARA PERMOHONAN a. Nomor urut setiap bulan dimulai nomor 1. b. Nomor perkara sesuai dengan tata urutan pada buku jumal. c. Identitas para pihak sesuai dengan surat permohonan. d. Petitum dicatat secara lengkap. e. Pencatatan tanggal pendaftaran perkara sesuai dengan tanggal penerimaan panjar perkara. f. Pencatatan tanggal PMH, dan susunan Majelis ditulis lengkap termasuk nama PP. g. Pencatatan tanggal PHS, tanggal sidang pertama, tanggal penundaan dan alasan penundaan diisi dengan menggunakan butir abjad (dari awal sarnpai putus). h. Tanggal penerimaan, tanggal penyidangan dan tanggal putus perkara tidak dilakukan pada tanggal yang sama. i. Pencatatan tanggal dan amar putusan dilakukan dengan tertib. j. Biaya perkara yang tercantum pada arnar putusan sesuai dengan jumlah pengeluaran biaya pada jurnal yang dihitung sejak perkara diterima sampai perkara diputus. k. Amar putusan, termasuk, putusan sela dicatat secara lengkap. l. Register ditutup tiap bulan dan ditandatangani oleh petugas register. m. Setiap akhir tahun dibuat penutupan buku register yang ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN. n. Nomor halaman buku register lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya. o. Kerapihan: (1). Bentuk tulisan sama. (2). Tulisan menggunakan tinta warna yang sama. (3). Tulisan mudah dibaca. (4). Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan). 3. REGISTER PERMOHONAN BANDING a. Pencatatan nomor perkara sesuai dengan nomor perkara pada register gugatan (nomor perkara awal). b. Pencatatan identitas pemohon banding sesuai dengan pihak prinsipal. c. Tanggal pendaftaran banding sesuai dengan tanggal penerimaan panjar banding. d. Tertib pencatatan tanggal/amar putusan pengadilan tingkat pertama. e. Tertib pencatatan tanggal pemberitahuan putusan pengadilan tingkat pertama. f. Tertib pencatatan tanggal permohonan banding. g. Tertib pencatatan tanggal membaca/memeriksa berkas. h. Tertib pengisian kolom-kolom lain pada buku register telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. i. Setiap akhir tahun dibuat penutupan buku register yang ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN. j. Nomor halarnan buku register lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya. k. Kerapihan : (1). Bentuk tulisan sama. (2). Tulisan menggunakan tinta warna yang sama. (3). Tulisan mudah dibaca. (4). Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan). 4. REGISTER PERMOHONAN KASASI a. Pencatatan nomor perkara sesuai dengan nomor perkara pada register gugatan (nomor perkara awal). b. Pencatatan identitas pernohon kasasi sesuai dengan pihak prinsipal. c. Tertib pencatatan tanggal/amar putusan pengadilan tingkat pertama. d. Tertib pencatatan tanggal/amar putusan pengadilan tingkat banding. e. Tertib pencatatan tanggal pemberitahuan putusan pengadilan tingkat banding. f. Tertib pencatatan tanggal penerimaan memori kasasi. g. Tertib pengisian kolom-kolom lain pada buku register telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. h. Setiap akhir tahun dibuat penutupan buku register yang ditandatangani panitera dan diketahui KPN. i. Nomor halaman buku register lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya. j. Kerapihan: (1). Bentuk tulisan sama. (2). Tulisan menggunakan tinta warna yang sama. (3). Tulisan mudah dibaca. (4). Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan). 5. REGISTER PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) a. Tertib pencatatan tanggal permohonan peninjauan kembali. b. Pencatatan identitas pemohon peninjauan kembali sesuai dengan pihak prinsipal. c. Tertib pencatatan tanggal amar putusan: 1). Pengadilan tingkat pertama 2). Pengadilan tingkat banding 3). Mahkamah Agung (MA). d. Tertib pengisian kolom-kolom lain pada buku register telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. e. Setiap akhir tahun dibuat penutupan buku register yang ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN. f. Nomor halaman buku register lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya. g. Kerapihan: (1). Bentuk tulisan sama. (2). Tulisan menggunakan tinta warna yang sama. (3). Tulisan mudah dibaca. (4). Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan). 6. REGISTER SURAT KUASA KHUSUS, REGISTER PENYITAAN BARANG TIDAK BERGERAK, REGISTER PENYITAAN BARANG BERGERAK, REGISTER SOMASI (TEGORAN), REGISTER EKSEKUSI: a. Telah dibuat dan dikerjakan sesuai dengan ketentuan. b. Pengisian kolom pada register dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. c. Setiap akhir tahun dibuat penutupan buku register yang ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN. d. Kerapihan : (1). Bentuk tulisan sama. (2). Tulisan menggunakan tinta warna yang sama. (3). Tulisan mudah dibaca. (4). Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).
|