Saat ini ada 22 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini306
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3096
mod_vvisit_counterBulan ini12977
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Perdata arrow Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara
Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara

INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBUKUAN KEUANGAN PERKARA

1.  BUKU JURNAL

Buku jurnal terdiri:

a.       Buku Jurnal Perkara Gugatan.

b.       Buku Jurnal Perkara Permohonan.

c.       Buku Jurnal Permohonan Somasi.

d.       Buku Jurnal Permohonan Banding.

e.       Buku Jurnal Permolwnan Kasasi.

f.        Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

g.       Buku Jurnal Permohonan Eksekusi.

 

2.  BUKU JURNAL GUGATAN, PERMOHONAN DAN SOMASI

a.       Buku jurnal dibuat setiap tahun.

b.       Keterangan jumlah halaman ditandatangani oleh KPN.

c.       Setiap halaman buku jurnal diberi nomor; halaman pertama dan halaman akhir ditandatangani, halaman lain diparaf oleh KPN.

d.       Buku jurnal dipegang oleh Kasir (Meja I).

e.       Pencatatan data-data dalam buku jurnal tidak menggunakan singkatan.

f.        Pencatatan setiap perkara menggunakan dua halaman muka.

g.       Pelaporan dan penyetoran uang kepada panitera dilakukan setiap hari kerja (setelah buku bantu ditutup).

h.       Kasir memegang Kas Kecil untuk pembiayaan perkara.

i.         Nomor urut perkara sesuai dengan nomor halaman.

j.        Perkara verzet didaftar sama dengan nomor perkara awal, dan pencatatannya di halaman sebelah kanan.

k.       Pencatatan nama para pihak sesuai dengan surat gugatan.

l.         Tanggal pengeluaran biaya administrasi sesuai dengan tanggal penerimaan panjar perkara.

m.     Pengeluaran biaya panggilan dan biaya-biaya lain dalam proses perkara harus didasarkan pada perintah hakim yang tertuang dalam instrumen panggilan/penundaan sidang/pemberitahuan.

n.       Pengeluaran biaya panggilan harus diperinci sesuai pihak-pihak (harus terpisah).

o.       Biaya panggilan diberikan pada saat jurusita akan menyampaikan relaas panggilan.

p.       Pengeluaran biaya panggil pihak berperkara melalui pengadilan lain (delegasi) dikeluarkan pada saat surat dikirim (dalam hal ada kekurangan dikeluarkan kemudian sebagai tambahan ongkos).

q.       Pengeluaran biaya redaksi dan materai sesuai dengan tanggal putusan perkara yang bersangkutan.

r.        Penutupan buku jurnal dilakukan setelah pengeluaran biaya redaksi dan meterai untuk menghitung jumlah biaya yang akan dicantumkan dalam putusan.

s.       Pengeluaran biaya pemberitahuan putusan-gugur/verstek/ diluar hadir tidak masuk dalam putusan.

t.        Perkara yang diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK), pada kolom keterangan ada catatan sebagai petunjuk untuk mengetahui dihalaman berapa perkara tersebut dicatat dalam buku jumal banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

u.       Tidak terdapat pengeluaran biaya selain dari ketentuan perundang-undangan seperti biaya foto copy, penjilidan berkas dan lain-lain.

v.       Biaya pemeriksaan setempat adalah termasuk dalam biaya perkara yang dibukukan dalam buku jurnal.

w.      Pencatatan data-data berurutan sesuai dengan kronologis kegiatan perkara.

x.       Nomor halaman buku jurnal lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya.

y.       Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sarna.

(2).  Tulisan menggunakan tinta Warna yang sama.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

3.  BUKU JURNAL PERMOHONAN BANDING

a.       Buku Jurnal dibuat pertahun.

b.       Penomoran perkara harus memakai nomor perkara tingkat pertama.

c.       Tanggal pencatatan penerimaan panjar sesuai dengan SKUM.

d.       Pencatatan data-data dalam buku jurnal tidak menggunakan singkatan.

e.       Pengeluaran biaya pencatatan permohonan banding sesuai dengan tanggal penerimaan panjar banding.

f.        Permohonan banding yang diajukan lebih dari satu, dibukukan pada  halaman tersendiri dan biaya banding yang dikirim ke pengadilan tingkat banding hanya dibebankan kepada pemohon pertama.

g.       Pengeluaran biaya pemberitahuan-pemberitahuan dirinci per relaas.

h.       Pengeluaran biaya pemberitahuan pihak berperkara melalui pengadilan lain (delegasi) dikeluarkan pada saat surat permintaan bantuan dikirim (dalarn hal ada kekurangan dikeluarkan kemudian sebagai tambahan ongkos).

i.         Pengeluaran biaya pemberitahuan-pemberitahuan sesuai dengan tata urutan proses berperkara banding.

j.        Permohonan banding yang diajukan lebih dari satu pembanding dibukukan pada halaman tersendiri dan biaya banding yang dikirim ke pengadilan tingkat banding hanya dibebankan kepada pemohon pertama.

k.       Biaya inzage dimaksudkan sebagai biaya pemberitahuan kepada para pihak untuk membaca berkas perkara.

l.         Jurnal banding ditutup setelah pemberitahuan bunyi putusan.

m.     Nomor halaman buku jurnal lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya.

n.       Kerapihan:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta warna yang sama.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

4.  BUKU JURNAL PERMOHONAN KASASI

a.         Buku Jurnal dibuat setiap tahun.

b.         Penomoran perkara harus memakai nomor perkara tingkat pertarna.

c.         Tanggal pencatatan penerimaan panjar sesuai dengan SKUM.

d.         Pencatatan data-data dalam buku jurnal tidak menggunakan singkatan.

e.         Pengeluaran biaya pencatatan permohonan kasasi sesuai dengan tanggal penerimaan panjar kasasi.

f.          Permohonan kasasi yang diajukan lebih dari satu, dibukukan pada  halaman tersendiri dan biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya dibeban­kan kepada pemohon pertama.

g.         Pengeluaran biaya pemberitahuan-pemberitahuan dirinci per relaas.

h.         Pengeluaran biaya pemberitahuan pihak berperkara melalui pengadilan lain (delegasi) dikeluarkan pada saat surat dikirim (dalam hal ada  kekurangan dikeluarkan kemudian sebagai tambahan ongkos).

i.           Pengeluaran biaya pemberitahuan-pemberitahuan sesuai dengan tata urutan proses berperkara kasasi.

j.          Permohonan kasasi yang diajukan lebih dari satu, dibukukan pada  halaman tersendiri dan biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya dibeban­kan kepada pemohon pertama.

k.         Jurnal kasasi ditutup setelah pemberitahuan bunyi putusan.

l.           Nomor halaman buku jurnal lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya.

m.       Kerapihan:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta wama yang sama.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

5.  BUKU JURNAL PERMOHONAN PK

a.         Penomoran perkara harus memakai nomor perkara tingkat pertama.

b.         Tanggal pencatatan penerimaan panjar sesuai dengan SKUM.

c.         Pengeluaran biaya pemberitahuan-pemberitahuan dirinci per relaas.

d.         Pencatatan data-data dalam buku jurnal tidak menggunakan singkatan.

e.         Pengeluaran biaya pemberitahuan pihak berperkara melalui pengadilan lain (delegasi) dikeluarkan pada saat surat perrnintaan bantuan dikirirn (dalam hal ada kekurangan dikeluarkan kernudian sebagai tarnbahan ongkos).

f.          Pengeluaran biaya pemberitahuan-pemberitahuan sesuai dengan tata urutan proses berperkara PK.

g.         Jurnal PK ditutup setelah pernberitahuan bunyi putusan.

h.         Nornor halaman buku jurnal lanjutan meneruskan nomor halaman sebelurnnya.

i.           Kerapihan:

(1).         Bentuk tulisan sama.

(2).         Tulisan menggunakan tinta warna yang sama.

(3).         Tulisan mudah dibaca.

(4).         Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

6. BUKU JURNAL PERMOHONAN EKSEKUSI

a.       Penomoran perkara harus memakai nornor perkara tingkat pertama.

b.       Tanggal pencatatan penerimaan panjar sesuai dengan SKUM.

c.       Kegiatan lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

d.       Kerapihan:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan rnenggunakan tinta warna yang sama.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

7.  BUKU KAS BANTU

a.         Semua kegiatan dalam buku jurnal dicatat dalam Buku Kas Bantu.

b.         Buku Kas Bantu dibuat per hari dan dijilid untuk setiap bulan.

c.         Buku Kas Bantu dikerjakan oleh kasir.

d.         Buku Kas Bantu dibuat rangkap dua yang tindasannya setiap hari diserahkan ke panitera.

 

8.  BUKU INDUK KEUANGAN PERKARA

a.       Pada halaman awal Buku lnduk Keuangan Perkara diberi keterangan jumlah halaman.

b.       Halaman pertama dan terakhir dibubuhi tanda tangan KPN dan halaman lainnya cukup diparaf.

c.       Pencatatan kegiatan dalam buku lnduk didasarkan pada buku bantu/buku jurnal.

d.       Penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam satu garis horizontal, kecuali untuk pengeluaran panggilan dan pemberitahuan.

e.       Kegiatan pengeluaran pada kolom jenis, diisi dengan kode jenis pengeluaran yang telah ditentukan.

f.        Kegiatan pengeluaran biaya administrasi dibukukan tersendiri.

g.       Buku induk ditutup setiap bulan, ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN.

h.       Pada penutupan dijelaskan secara terperinci keadaan uang menurut buku brankas (berdasarkan nilai mata uang), maupun yang disimpan dalam bank (dibuktikan dengan rekening koran).

i.         Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku dengan uang dalam kas, maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.

j.        KPN sebelum menandatangani buku induk, harus meneliti kebenaran uang menurut buku dan menurut kas.

k.       Pemeriksaan mendadak dalam rangka pengawasan oleh KPN dilaksanakan minimal 3 bulan sekali dan dibuat berita acara pemeriksaan serta pertelaan kas.

l.         Buku Induk diganti setiap tahun anggaran.

m.     Kerapihan:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta warna yang sama.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

9.  BUKU KEUANGAN BIAYA EKSEKUSI

a.         Pada halaman awal Buku Keuangan Biaya Eksekusi diberi keterangan jumlah halaman.

b.         Halaman pertama dan terakhir dibubuhi tanda tangan KPN dan halaman lainnya cukup diparaf.

c.         Pencatatan kegiatan dalam buku didasarkan pada buku bantu/buku jurnal.

d.         Penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam satu garis horizontal, kecuali untuk pengeluaran panggilan dan pemberitahuan.

e.         Kegiatan pengeluaran pada kolom jenis, diisi dengan kode jenis pengeluaran yang telah ditentukan.

f.          Buku ditutup setiap bulan, ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN.

g.         Pada penutupan dijelaskan secara terperinci keadaan uang menurut buku, brankas (berdasarkan nilai mata uang), maupun yang disimpan dalarn bank, (dibuktikan dengan rekening koran).

h.         Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku dengan uang dalam kas, maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.

i.           KPN sebelum menandatangani buku, hams meneliti kebenaran uang menurut buku dan menurut kas.

j.          Pemeriksaan mendadak dalam rangka pengawasan oleh KPN dilaksanakan minimal 3 bulan sekali dan dibuat berita acara pemeriksaan serta pertelaan kas.

k.         Buku diganti setiap tahun anggaran.

l.           Kerapihan:

(1).  Bentuk tulisan sarna.

(2).  Tulisan menggunakan tinta warna yang sarna.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

10.  BUKU PENERIMAAN UANG HAK-HAK KEPANITERAAN

a.         Buku Penerimaan uang Hak-Hak Kepaniteraan, digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak-hak kepaniteraan dari buku induk dan pelayanan pengadilan.

b.         Penutupan Buku Penerimaan Uang HHK cukup digaris (tidak dibuat rincian penutupan yang dila­kukan pada saat penyetoran uang pada  bendaha­rawan penerima untuk disetorkan pada kas negara).

c.          Kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama bendaharawan penerima.

d.         Kerapian:

(1).        Bentuk tulisan sama.

(2).        Tulisan menggunakan tinta warna yang sama.

(3).        Tulisan mudah dibaca.

(4).        Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 
< Sebelumnya
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang