|
Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi |
|
INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBERKASAN DAN MINUTASI 1. Penyelesaian perkara sejak diterima, diputuskan dan diminutasi harus selesai 6 bulan. 2. Perkara yang belum selesai dalam waktu 6 bulan, harus dilaporkan ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. 3. Pembundelan berkas perkara disusun menurut kelompok/kronologis. 4. Masing-masing kelompok disusun secara kronologis dan di lem secara rapih. 5. Keseluruhannya disatukan dalam satu bundel, dijahit dan diberi lak stempel.
|