Saat ini ada 25 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini341
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3131
mod_vvisit_counterBulan ini13012
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Pidana arrow Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi
Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi

PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI

Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden secara tertulis oleh:

1.    Terpidana dan atau kuasa hukumnya.

2.    Keluarga Terpidana dengan persetujuan Terpidana.

3.    Keluarga Terpidana tanpa persetujuan Terpidana, dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati.

Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.

Permohonan grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Dalam hal permohonan grasi diajukan oleh Terpidana yang sedang menjalani pidana, permohonan dan salinannya disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut dan paling !ambat 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya permohonan clan salinannya, berkas perkara Terpidana dikirim kepada Mahkamah Agung.

Panitera wajib membuat Akta penerimaan Salinan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan grasi dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Apabila permohonan grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan Permohonan Grasi.

Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung.

Salinan Keputusan Presiden yang diterima oleh Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dicatat oleh Petugas dalam buku register induk, dan diberitahukan oleh Panitera kepada Terpidana dengan membuat Akta Pemberitahuan keputusan Grasi.

Berkas perkara yang diajukan kepada Presiden hams dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut:

1.         Surat pengantar.

2.         Daftar isi berkas perkara.

3.         Akta berkekuatan hukum tetap.

4.         Permohonan grasi dan Akta Penerimaan Permohonan Grasi.

5.         Salinan Permohonan grasi dari Terpidana dan Akta penerimaan salinan permohonan grasi.

6.         Surat kuasa dari terpidana untuk kuasanya atau surat persetujuan untuk keluarga dari Terpidana (jika ada).

7.         Berita Acara Sidang.

8.         Putusan Pengadilan tingkat pertama.

9.         Putusan Pengadilan tingkat banding (jika ada).

10.     Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi (jika ada).

11.     Surat dakwaan.

12.     Eksepsi, dan putusan sela (jika ada).

13.     Surat tuntutan.

14.     Pembelaan, Replik, Duplik (jika ada).

15.     Surat penetapan penunjukan Hakim.

16.     Surat penetapan hari sidang.

17.     Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan.

18.     Surat-surat lain yang berhubungan dengan berkas perkara.

Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali dikirim terlebih dahulu.

Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal:

a.       Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan grasinya.

b.       Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 ( dua ) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 11-14.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang