Saat ini ada 23 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini309
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3099
mod_vvisit_counterBulan ini12980
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Pemberkasan Perkara

PEMBERKASAN PERKARA

Berkas perkara terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A merupakan himpunan surat-surat yang terdiri dari:

1.         Berkas perkara penyidik

2.         Pelimpahan perkara dari dan Jaksa Penuntut Umum;

3.         penetapan penunjukan Majelis Hakim serta Panitera Pengganti;

4.         Penetapan hari sidang;

5.         Relaas panggiIan;

6.         Perintah/penetapan penahanan;

7.         Penetapan ijin penyitaan (bila ada);

8.         Penetapan ijin pengeledahan (bila ada);

9.         surat kuasa Penasehat Hukum;

10.     Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

11.     Berita acara sidang.

12.     Tuntutan pidana.

13.     Pembelaan, replik, dan duplik.

14.     Surat-surat bukti yang diajukan dalam persidangan (bila ada);

15.     Surat-surat lainnya;

Bundel A tersebut disimpan oleh Pengadilan Negeri dan menjadi arsip di Kepaniteraan Hukum.

Dalam hal ada upaya hukum banding, Panitera menyiapkan berkas yang disebut "Bundel B".

Bundel B merupakan himpunan surat-surat yang terdiri dari:

1.         Surat permohonan banding;

2.         Akta permohonan banding;

3.         Akta pemberitahuan permohonan banding;

4.         Memori banding;

5.         Akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding;

6.         Kontra memori banding;

7.         Akta pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding;

8.         Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara;

9.         Akta memeriksa berkas perkara (inzage);

10.      Salinan putusan;

11.      Surat-surat lainnya;

Bundel B disimpan dan menjadi arsip di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi.

Dalam hal ada upaya hukum kasasi, Panitera menyiapkan bundel B. Bundel B merupakan himpunan surat -surat yang terdiri dari:

1.         Daftar isi dan Surat pengantar;

2.         Akta pemberitahuan putusan tingkat banding;

3.         Akta permohonan pemeriksaan kasasi;

4.         Akta pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi;

5.         Memori kasasi/tambahan memori kasasi.

6.         Akta penerimaan memori kasasi/tambahan memori kasasi.

7.     a.   Akta terlambat mengajukan permohonan kasasi,          

b.       Akta tidak mengajukan memori kasasi,

c.       Akta terlambat mengajukan memori kasasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera.

8.      Akta pemberitahuan/penyerahan memori kasasi/tambahan memori kasasi kepada Termohon kasasi.

9.         Kontra memori kasasi/tambahan kontra memori kasasi.

10.      Akta pemberitahuan/penyerahan kontra memori/ tambahan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi.

11.      Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Pemohon.

12.      Dua eksemplar salinan resmi putusan tingkat pertama.

13.      Dua eksemplar salinan resmi putusan tingkat banding.

14.      Surat kuasa khusus untuk mengajukan kasasi dari terdakwa;

15.      Surat-surat lainnya;

Bundel B disimpan dan menjadi arsip Mahkamah Agung;

Dalam hal ada upaya hukum peninjauan kembali Panitera menyiapkan Bundel B.

Bundel B, yang berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan kembali terdiri dari:

1.       Surat keterangan permohonan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon;

2.       Surat permohonan Peninjauan Kembali disertai alasan-alasannya;

3.       Salinan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;

4.       Salinan putusan Pengadilan- Tingkat Banding (bila ada);

5.       Salinan putusan Mahkamah Agung (bila ada);

6.       Berita Acara pemeriksaan dan Berita Acara pendapat ex pasal 265 KUHAP;

7.       Surat-surat lainnya;

Bundel B disimpan dan menjadi arsip Mahkamah Agung.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 14-17.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang