Saat ini ada 23 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini338
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3128
mod_vvisit_counterBulan ini13009
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Pengarsipan

PENGARSIPAN

Arsip perkara terdiri dari 2 (dua) jenis:

a.  Berkas perkara yang masih berjalan, yakni perkara yang sudah diputus, diminutasi tetapi masih dalam tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali dan belurn dieksekusi.

b.  Berkas perkara yang sudah selesai adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.

Berkas perkara meliputi:

a.    Berkas perkara pidana biasa

b.    Berkas perkara pidana singkat

c.     Berkas perkara pidana cepat dan pelanggaran lalu lintas

d.    Berkas perkara Praperadilan

Pembenahan dan penataan arsip dilakukan dengan cara: Memisahkan berkas perkara yang masih berjalan dengan berkas perkara yang telah selesai.

Berkas perkara yang masih berjalan dikelola oleh Kepaniteraan Muda Pidana dan disimpan dalam box atau sampul yang diikat secara rapi serta ditempatkan di dalam rak atau lemari dengan urutan sebagai berikut:

a.    Nomor urut box atau sampul (ditulis pada box atau sampul)

b.    Tahun perkara (ditulis pada box atau sampul)

c.     Jenis perkara (ditulis pada box atau sampul)

d.    Nomor urut perkara (ditulis pada box atau sampul)

e.    Tingkat penyelesaian (ditulis pada box atau sampul).

Berkas perkara yang telah selesai dikelola oleh Kepaniteraan Muda Hukum dan disusun sebagai berikut:

a.    Nomor urut box atau sampul (ditulis pada box atau sampul)

b.    Tahun perkara (ditulis pada box atau sampul)

c.     Jenis perkara (ditulis pada box atau sampul)

d.    Nomor urut perkara (ditulis pada box atau sampul).

Pengadilan juga dapat menyimpan berkas perkara dalam bentuk lain, seperti pada disket, flashdisk, harddisk dan  media lainnya.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 19-20.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang