Saat ini ada 17 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini298
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3088
mod_vvisit_counterBulan ini12969
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Pidana arrow Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus
Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus

TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA PIDANA KHUSUS

Meja Pertama

Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Pendaftaran Perkara Pidana Khusus pada Meja Pertama mengacu pada  Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara Pidana dengan pengecualian bahwa pada perkara pidana khusus dalam Buku Register Induk dilakukan oleh Petugas Register dengan menambahkan pencatatan kode "Pidsus" pada  nomor perkara yang bersangkutan sesuai dengan urutan dalam Buku Register Induk perkara tersebut (Contoh: No. .. .../Pid.Sus/2009/PN.Tng).

 

Meja Kedua

Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara Pidana Khusus pada Meja Kedua, yaitu terhadap perkara yang menyatakan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi, mengacu pacta Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara Pidana, kecuali terhadap ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

 

Pemberkasan Perkara

Pemberkasan Perkara Pidana Khusus mengacu pada Ketentuan mengenai Pemberkasan Perkara Pidana.

 

Laporan

Pelaporan tentang keadaan perkara, keuangan perkara, kegiatan Hakim perkara Pidana Khusus mengikuti prosedur pelaporan perkara Pidana.

 

Pengarsipan

Pengarsipan berkas perkara Pidana Khusus mengikuti tata cara pengarsipan perkara Pidana.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 65-66.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang