|
TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA PIDANA KHUSUS Meja Pertama Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Pendaftaran Perkara Pidana Khusus pada Meja Pertama mengacu pada Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara Pidana dengan pengecualian bahwa pada perkara pidana khusus dalam Buku Register Induk dilakukan oleh Petugas Register dengan menambahkan pencatatan kode "Pidsus" pada nomor perkara yang bersangkutan sesuai dengan urutan dalam Buku Register Induk perkara tersebut (Contoh: No. .. .../Pid.Sus/2009/PN.Tng). Meja Kedua Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara Pidana Khusus pada Meja Kedua, yaitu terhadap perkara yang menyatakan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi, mengacu pacta Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara Pidana, kecuali terhadap ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang yang bersangkutan. Pemberkasan Perkara Pemberkasan Perkara Pidana Khusus mengacu pada Ketentuan mengenai Pemberkasan Perkara Pidana. Laporan Pelaporan tentang keadaan perkara, keuangan perkara, kegiatan Hakim perkara Pidana Khusus mengikuti prosedur pelaporan perkara Pidana. Pengarsipan Pengarsipan berkas perkara Pidana Khusus mengikuti tata cara pengarsipan perkara Pidana.
|