Saat ini ada 18 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini317
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3107
mod_vvisit_counterBulan ini12988
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Pidana arrow Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana
Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana

INDIKATOR KEBERHASILAN PERREGISTERAN PERKARA PIDANA

Buku Register Pidana terdiri dari:

·      Register Induk Perkara Pidana Biasa.

·      Register Induk Perkara Pidana Singkat.

·      Register Perkara Pidana Cepat.

·      Register Perkara Pidana Lalu Lintas.

·      Register Penahanan.

·      Register Ijin Penggeledahan.

·      Register Ijin Penyitaan.

·      Register Barang Bukti.

·      Register Permohonan Banding.

·      Register Permohonan Kasasi.

·      Register Permohonan Peninjauan Kembali.

·      Register Permohonan Grasi/Remisi.

·      Register Praperadilan.

 

1. REGISTER INDUK PERKARA PIDANA BIASA

a.       Nomor urut setiap bulan dimulai nomor 1.

b.       Nomor perkara sesuai dengan tata urutan penerimaan perkara.

c.       Identitas terdakwa sesuai dengan surat dakwaan.

d.       Dakwaan secara singkat dan pasal dicatat secara lengkap.

e.       Pencatatan tanggal PMH, dan susunan majelis ditulis lengkap termasuk nama PP.

f.        Pencatatan tanggal PHS, tanggal sidang pertama, tanggal penundaan dan alasan penundaan diisi dengan menggunakan butir abjad (dari awal sampai putus).

g.       Alasan penundaan sidang sesuai dengan kepentingannya.

h.       Tertib pencatatan tanggal penahanan:

·          Penyidik.

·          Penuntut Umum (PU).

·          Pengadilan Negeri (PN).

·          Pengadilan Tinggi (PT).

·          Mahkamah Agung (MA).

i.         Pencatatan tanggal penetapan PMH dan nama susunan Majelis Hakim dan PP ditulis lengkap dengan kode singkatan.

j.        Pencatatan tanggal PHS, tanggal sidang pertama, tanggal penundaan dan alasan penundaan diisi dengan menggunakan butir-butir sesuai abjad.

k.       Pencatatan tanggal tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dilaksanakan secara tertib.

l.         Pencatatan tanggal putusan dicatat tepat waktu, dan amar lengkap dicatat secara tertib.

m.     Pencatatan tanggal penyampaian petikan putusan pengadilan negeri kepada terdakwa/penasehat dilaksanakan secara tertib.

n.       Pencatatan tanggal menerima baik putusan dari terdakwa/jaksa dilaksanakan dengan tertib.

o.       Pencatatan tanggal pengiriman salinan putusan kepada jaksa, dilaksanakan dengan tertib.

p.       Pencatatan tanggal selesai minutasi dicatat apabila berkas perkara sudah diserahkan oleh ketua majelis/PP kepada Panmud pidana.

q.       Pencatatan data-data dilakukan secara tertib sesuai dengan tanggal-tanggal kejadian/proses (proses banding; kasasi, PK).

r.        Register induk ditutup tiap bulan ditandatangani oleh petugas register.

s.       Cara menutup register induk setiap bulan pada halaman tersendiri.

t.        Rekapitulasi jumlah perkara pada penutupan tiap akhir tahun ditandatangani oleh panitera dan diketahui KPN.

u.       Amar putusan, termasuk putusan sela dicatat secara lengkap.

v.       Tanggal minutasi dicatat apabila berkas perkara pada saat perkara sudah diterima oleh panitera muda.

w.      Tanggal pemberitahuan untuk inzage.

x.       Tanggal pengiriman berkas banding, kasasi dan PK.

y.       Tanggal penerimaan kembali berkas banding, kasasi dan PK.

z.       Tanggal Pemberitahuan putusan banding, kasasi dan PK kepada jaksa dan atau terdakwa.

aa.   Buku register induk setiap tahun diganti.

ä.       Penulisan register induk satu halaman untuk satu perkara.

ö.       Cara penyambungan pada kolom yang tidak mencukupi ditempel dari bagian atas pada kolom yang bersangkutan.

aa.   Data perkara pada penutupan tiap bulan sama/sesuai dengan rekapitulasi laporan bulanan.

bb.   Setiap akhir tahun dibuat penutupam buku register induk yang ditandatangani oleh panitera dan ditahui KPN.

ff.      Nomor halaman buku register induk lanjutan meneruskan nomor halaman sebelumnya.

gg.   Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

2.  REGISTER INDUK PIDANA SINGKAT

a.       Buku register setiap tahun diganti.

b.       Penulisan register satu halaman untuk satu perkara.

c.       Cara penyambungan pada kolom yang tidak mencukupi ditempel dari bagian alas pada kolom yang bersangkutan.

d.       Nomor urut setiap bulan dimulai dari Nomor 1.

e.       Nomor Perkara dicatat sesuai dengan tara urutan penerimaan berkas perkara, dan ditulis secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

f.        Pencatatan identitas terdakwa ditulis lengkap.

g.       Pencatatan tanggal penerimaan berkas harus berurutan dan sama dengan tanggal sidang pertama.

h.       Pencatatan isi singkat dakwaan/pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan.

i.         Pencatatan tanggal penetapan PMH dan nama susunan Majelis Hakim dan PP ditulis lengkap dengan kode singkatan.

j.        Pencatatan tanggal PHS, tanggal sidang pertama dan penundaannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

k.       Pencatatan tanggal tuntutan jaksa/penuntut umum dilaksanakan secara tertib.

l.         Pencatatan tanggal putusan dicatat tepat waktu, dan amar lengkap dicatat secara tertib.

m.     Pencatatan tanggal penyampaian petikan putusan PN kepada terdakwa/penasehat dilaksa­nakan secara tertib.

n.       Pencatatan tanggal terima baik putusan dari terdakwa/jaksa dilaksanakan dengan tertib.

o.       Pencatatan tanggal pengiriman kutipan putusan kepada jaksa, dilaksanakan dengan tertib.

p.       Tanggal minutasi dicatat apabila berkas perkara sudah diserahkan oleh ketua majelis/PP kepada Panmud pidana.

q.       Pencatatan data-data dilakukan secara tertib sesuai dengan tanggal-tanggal kejadian/proses (proses banding, kasasi dan PK).

r.        Register ditutup tiap bulan dan ditanda tangani oleh petugas register.

s.       Cara menutup register tiap bulan pada halaman tersendiri.

t.        Penutupan tiap akhir tahun ditandatangani oleh panitera dan diketahui oleh KPN.

u.       Rekapitulasi keadaan perkara pada penutupan buku register sesuai dengan keadaan perkara pada bulan yang bersangkutan.

v.       Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

3.  REGISTER PERKARA PIDANA CEPAT

a.       Buku register setiap tahun diganti.

b.       Penulisan register satu halaman untuk satu perkara.

c.       Nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1.

d.       Cara penyambungan pada kolom yang tidak mencukupi ditempel dari bagian alas pada kolom yang bersangkutan.

e.       Tanggal pendaftaran perkara, tanggal PMH, tanggal PHS sama dengan tanggal putusan.

f.        Nomor Perkara dicatat sesuai dengan tata urutan penerimaan berkas perkara, dan ditulis secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

g.       Pencatatan identitas terdakwa ditulis lengkap.

h.       Tertib pencatatan isi dakwaan/tuntutan.

i.         Tertib pencatatan isi putusan.

j.        Tertib pencatatan penerimaan dan penyerahan kembali barang bukti.

k.       Register ditutup tiap bulan, oleh Petugas Register.

l.         Cara menutup register tiap bulan pada halaman tersendiri.

m.     Rekapitulasi keadaan perkara pada penutupan buku register sesuai dengan keadaan perkara pada bulan yang bersangkutan.

n.       Rekapitulasi jumlah perkara pada penutupan tiap akhir tahun ditandatangani oleh panitera dan diketahui oleh KPN.

o.       Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

4.  REGISTER PIDANA LALU LINTAS

a.       Buku register setiap tahun diganti.

b.       Nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1.

c.       Nomor perkara dicatat sesuai dengan tata urutan penerimaan berkas perkara, dan ditulis secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

d.       Pencatatan data-data dilakukan secara tertib sesuai dengan tanggal-tanggal kejadian/proses.

e.       Register ditutup tiap bulan, oleh petugas register.

f.        Cara menutup register tiap bulan pada halaman tersendiri.

g.       Rekapitulasi jumlah perkara pada penutupan tiap bulan diparaf petugas register.

h.       Rekapitulasi jumlah perkara pada penutupan tiap akhir tahun ditandatangani oleh panitera dan diketahui oleh KPN.

i.         Rekapitulasi keadaan perkara pada penutupan buku register sesuai dengan keadaan perkara pada bulan yang bersangkutan.

j.        Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.­

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat.Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

5.  REGISTER LAINNYA:

REGISTER IJIN PENAHANAN, REGISTER IJIN PANGGELEDAHAN, REGISTER IJIN PENYITAAN, REGISTER BARANG BUKTI, REGISTER PENAHANAN dikerjakan sesuai ketentuan.

Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

6.  REGISTER BANDING

a.       Nomor urut setiap bulan dimulai nomor 1.

b.       Pencatatan nomor perkara sesuai dengan nomor perkara pengadilan negeri.

c.       Tertib pencatatan nama terdakwa.

d.       Pencatatan identitas pemohon banding.

e.       Tertib pencatatan nama susunan majelis/hakim dan panitera pengganti.

f.        Tertib pencatatan tanggal/amar putusan pengadilan negeri.

g.       Tertib pencatatan tanggal pemberitahuan putusan pengadilan negeri.

h.       Tanggal permohonan banding sesuai dengan akta banding.

i.         Tertib pencatatan tanggal pemberitahuan permo­honan banding.

j.        Tertib pencatatan tanggal penerimaan memori banding.

k.       Pencatatan data-data sesuai dengan ketentuan.

l.         Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sarna.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitarn.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

7.  REGISTER KASASI

a.       Nomor urut setiap bulan dimulai Nomor 1.

b.       Pencatatan nomor perkara sesuai dengan nomor perkara pengadilan negeri.

c.       Pencatatan nama terdakwa dan identitasnya dilaku­kan secara tertib.

d.       Pencatatan tanggal/nomor putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dilakukan secara tertib.

e.       Pencatatan tanggal pemberitahuan putusan pengadilan tinggi dilakukan secara tertib.

f.        Tanggal permohonan kasasi sesuai dengan akta kasasi.

g.       Tertib pencatatan tanggal pemberitahuan permo­honan kasasi.

h.       Tertib pencatatan tanggal penerimaan memori kasasi.

i.         Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

8.  REGISTER PRAPERADILAN

a.       Pencatatan nomor perkara sesuai dengan nomor perkara pengadilan negeri.

b.       Tertib pencatatan penerimaan praperadilan sesuai dengan tanda terima.

c.       Pencatatan nama terdakwa dan identitasnya serta termohon dilakukan secara tertib.

d.       Tertib pencatatan alasan praperadilan.

e.       Tertib pencatatan tanggal penunjukkan dan nama hakim yang akan memutus/menyidangkan.

f.        Tertib pencatatan tanggal penetapan sidang dan alasan penundaan sidang.

g.       Tertib pencatatan tanggal dan isi putusan.

h.       Rekapitulasi jumlah perkara pada penutupan tiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

i.         Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

9.  REGISTER PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)

a.       Tanggal permohonan PK sesuai dengan akta permohonan PK.

b.       Tertib pencatatan nomor perkara Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.

c.       Pencatatan nama terpidana.

d.       Tertib pencatatan identitas pemohon PK dan tertib pencatatan data-data lain sesuai dengan ketentuan.

e.       Rekapitulasi keadaan perkara pada penutupan buku register sesuai dengan keadaan perkara pada bulan yang bersangkutan.

f.        Rekapitulasi jumlah perkara pada penutupan tiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

g.       Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan rnenggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesuai dengan ketentuan).

 

10.  REGISTER GRASI/REMISI

a.       Tertib pencatatan tanggal permohonan grasi.

b.       Pencatatan data lain sesuai dengan ketentuan.

c.       Kerapian:

(1).  Bentuk tulisan sama.

(2).  Tulisan menggunakan tinta hitam.

(3).  Tulisan mudah dibaca.

(4).  Tidak terdapat Tip Ex (cara koreksi sesmu dengan ketentuan).

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang