Saat ini ada 20 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini252
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3042
mod_vvisit_counterBulan ini12923
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Teknis Administrasi Pidana arrow Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana
Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana

INDIKATOR KEBERHASILAN PELAPORAN PERKARA PIDANA

Laporan-laporan terdiri dari:

Laporan bulanan:

·      Keadaan Perkara Pidana

·      Laporan Jenis Perkara Pidana

Laporan 4 bulanan:

·      Perkara Pidana yang dimohonkan banding

·      Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan kasasi

·      Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan peninjauan kembali

·      Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan grasi/ remisi

Laporan 6 bulanan:

·      Tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana

·      Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat

 

1. LAPORAN KEADAAN PERKARA PIDANA (LI-BL)

a.       Nomor urut masing-masing jenis perkara (Biasa, Singkat, Cepat) dimulai dari No.1.

b.       Nomor perkara yang belum diputus, harus dibuat berurutan.

c.       Nama Hakim/Majelis harus diisi lengkap termasuk Panitera Pengganti ditulis dengan kode singkatan.

d.       Tanggal penerimaan perkara harus berurutan.

e.       Tanggal Penunjukkan Hakim/Majelis dibuat sesuai ketentuan.

f.        Tanggal dimulainya sidang tidak kurang dari 3 hari.

g.       Tanggal putusan sesuai dengan bulan laporan, jurnal dan Register.

h.       Sisa perkara yang belum dibagi, juga masuk pada kolom 9 (belum diputus).

i.         Sisa akhir belum diputus, juga termasuk perkara belum dibagi.

j.        Pengisian kolom 1 s/d kolom 9 harus sejajar.

k.       Perkara yang belum diminutir sesuai dengan data pada register.

l.         Susunan Hakim, Panitera/Panitera Pengganti telah sesuai ketentuan.

m.     Rekapitulasi sesuai:

·          Sisa bulan lalu sesuai kolom 9 bulan sebelumnya.

·          Tambah bulan ini sesuai kolom 2 dan 4.

·          Putus bulan ini, sesuai dengan kolom 7.

n.       Sisa akhir:

·          Belum dibagi sesuai dengan kolom 8.

·          Belum dibagi sesuai dengan kolom 9 ­kolom 8.

·          Belum diminutir sesuai dengan kolom 10.

o.       Tanggal pembuatan laporan dibuat setiap akhir bulan kerja terakhir pada bulan laporan.

p.       Khusus perkara Pidana Singkat tanggal penerimaan berkas perkara, tanggal penetapan Penunjukkan Hakim/Majelis, adalah tanggal dimulainya sidang.

 

2. LAPORAN JENIS PERKARA (LI-B8)

a.       Laporan Jenis Perkara, dibuat pada tiap akhir bulan.

b.       Cara pengisian telah sesuai dengan ketentuan.

 

3.  LAPORAN KEADAAN PERKARA PIDANA YANG DIMOHONKAN BANDING (LI-B2).

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang masuk pada bulan yang dilaporkan.

c.       Nama Majelis Hakim/Majelis yang memutus perkara telah diisi lengkap.

d.       Tertib pengisian tanggal putusan Pengadilan Negeri.

e.       Tanggal permohonan banding sesuai dengan akta banding.

f.        Tanggal pengiriman berkas diisi sesuai ketentuan.

g.       Keterangan diisi alasan belum dikirim.

 

4.  LAPORAN KEADAAN PERKARA PIDANA YANG DIMOHONKAN KASASI (KI-B3)

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang masuk pada bulan yang dilaporkan.

c.       Tanggal penerimaan berkas sama dengan register.

d.       Tanggal putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi diisi tanggal putusan yang diajukan kasasi.

e.       Tanggal pemberitahuan putusan adalah tanggal pemberitahuan putusan yang diajukan kasasi.

f.        Tanggal permohonan kasasi sesuai dengan akta kasasi.

g.       Tanggal pengiriman berkas sesuai dengan bukti pengiriman berkas.

h.       Keterangan diisi alasan belum dikirim.

 

5.  LAPORAN KEADAAN PERKARA PIDANA YANG DIMOHONKAN PK (KI-B4)

a.       Kolom 1 diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang masuk pada bulan yang dilaporkan.

c.       Nama Terdakwa dicatat lengkap.

d.       Tanggal putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung diisi tanggal putusan yang diajukan Peninjauan Kembali.

e.       Tanggal pemberitahuan putusan adalah tanggal pemberitahuan putusan yang diajukan Peninjauan Kembali.

f.        Tanggal permohonan kasasi sesuai dengan akta Penijauan Kembali.

g.       Pencatatan tanggal penetapan Hakim/Majelis Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan alasan Peninjauan Kembali.

h.       Tanggal sidang diisi sesuai dengan tanggal pelaksanaan sidang pertama.

i.         Pencatatan pendapat Hakim/Majelis Pengadilan Negeri sesuai dengan pendapat Hakim/Majelis.

j.        Pendapat Jaksa ditulis sesuai pendapat Jaksa.

k.       Tanggal pengiriman berkas sesuai dengan bukti pengiriman berkas.

l.         Keterangan diisi alasan belum dikirim. ­

 

6.  LAPORAN GRASI/REMISI (LI-B5)

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara Pengadilan Negeri diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang masuk pada bulan yang dilaporkan.

c.       Nama Terpidana ditulis lengkap.

d.       Tanggapan permohonan grasi/remisi sesuai dengan register.

e.       Pendapat Hakim/Majelis telah diisi sesuai ketentuan.

f.        Tanggal pengiriman ke Kepala Kejaksaan Negeri telah diisi sesuai ketentuan.

g.       Tanggal penerimaan oleh Mahkamah Agung telah diisi sesuai ketentuan.

h.       Keterangan diisi alasan belum dikirim.

 

7.  LAPORAN TENTANG KEGIATAN HAKIM (LI-B6)

a.       Kolom 1 diisi nomor urut.

b.       Nama Hakim/Majelis diisi secara lengkap.

c.       Sisa bulan lalu diisi sisa perkara 6 bulan lalu.

d.       Tambahan bulan yang bersangkutan diisi jumlah perkara yang diterima selama 6 bulan yang bersangkutan.

e.       Jumlah, diisi jumlah sisa perkara 6 bulan yang lalu ditambah dengan perkara yang diterima selama 6 bulan yang bersangkutan.

f.        Diisi jumlah perkara yang diputus dalam 6 bulan yang bersangkutan.

g.       Sisa bulan ini diisi dengan benar.

h.       Jumlah yang diminutir sesuai dengan data pada register.

i.         Sisa yang belum diminutir telah sesuai dengan register.

 

8.  LAPORAN KEGIATAN KIMWASMAT (LI-B7)

a.       Laporan tentang kegiatan Hakim Pengawas/Pengamat (KIMWASMAT) dibuat           dan dilaporkan 6 bulan sekaIi, pada akhir bulan Juni dan akhir Desember.

b.       Cara pengisian sesuai dengan ketentuan.

 
< Sebelumnya
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang