|
Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana |
|
INDIKATOR KEBERHASILAN PENGELOLAAN KEUANGAN PIDANA 1. UANG BANTUAN HUKUM a. Pembukuan keuangan pidana (KI B 1) dibuat sesuai dengan ketentuan. b. Pembukuan uang bantuan hukum dilakukan secara tertib. c. Buku Induk Keuangan Bantuan Hukum ditutup tiap bulan. d. Saldo uang kas cocok dengan saldo buku. 2. UANG JAMINAN PENANGGUHAN TAHANAN a. Pembukuan Keuangan Penangguhan Penahanan dibukukan secara tertib. b. Saldo uang kas cocok dengan saldo buku.
|