|
LAPORAN Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat laporan keadaan perkara secara periodik setiap bulan, kuartal dan akhir tahun yang terdiri dari: 1. Laporan Keadaan Perkara Pidana. 2. Laporan Perkara Banding. 3. Laporan Perkara Kasasi. 4. Laporan Perkara Peninjauan Kembali 5. Laporan Perkara Grasi. 6. Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas clan Pengamat. 7. Laporan Jenis Perkara, meliputi : - Perkara pidana biasa. - Perkara pidana singkat. - Perkara pidana cepat dan pelanggaran lalu lintas. Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua dari setiap laporan tersebut dikirimkan kepada PANITERA Mahkamah Agung, dan tembusannya dikirim kepada Ditjen Badan Peradilan Umum. Laporan keadaan perkara pidana sudah harus diterima oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Panitera membuat laporan tentang kegiatan Hakim dan pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat setiap 6 bulan, yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember. Laporan kegiatan Hakim berisi tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, sisa perkara, serta. jumlah perkara yang sudah maupun yang belum diminutasi. Laporan tentang keadaan perkara pidana berisi tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan diminutasi. Laporan perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi memuat tanggal permohonan diajukan, penerimaan, pengiriman, dan penerimaan putusan serta pemberitahuan. Dalam setiap laporan terhadap perkara yang belum dikirim, harus pula disebutkan alasannya dalam kolom keterangan. Pembuatan laporan dilakukan sesuai dengan formulir yang tersedia. Laporan yang bersifat data perkara dapat digunakan dalam menentukan kelas Pengadilan, penyusunan anggaran, jumlah kebutuhan dan kualitas Hakim. Laporan yang bersifat evaluasi, merupakan laporan untuk mengetahui kegiatan para pejabat peradilan secara keseluruhan, baik Hakim maupun pejabat Kepaniteraan yang berhubungan penyelenggaraan jalannya peradilan. Cara pengisian formulir laporan lihat petunjuk buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II.
|