Saat ini ada 25 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini261
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3051
mod_vvisit_counterBulan ini12932
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Laporan

LAPORAN

Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat laporan keadaan perkara secara periodik setiap bulan, kuartal dan akhir tahun yang terdiri dari:

1. Laporan Keadaan Perkara Pidana.

2. Laporan Perkara Banding.

3. Laporan Perkara Kasasi.

4. Laporan Perkara Peninjauan Kembali

5. Laporan Perkara Grasi.

6. Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas clan Pengamat.

7. Laporan Jenis Perkara, meliputi :

- Perkara pidana biasa.

- Perkara pidana singkat.

- Perkara pidana cepat dan pelanggaran lalu lintas.

Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua dari setiap laporan tersebut dikirimkan kepada PANITERA Mahkamah Agung, dan tembusannya dikirim kepada Ditjen Badan Peradilan Umum.

Laporan keadaan perkara pidana sudah harus diterima oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

Panitera membuat laporan tentang kegiatan Hakim dan pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat setiap 6 bulan, yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember.

Laporan kegiatan Hakim berisi tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, sisa perkara, serta. jumlah perkara yang sudah maupun yang belum diminutasi.

Laporan tentang keadaan perkara pidana berisi tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan  diminutasi.

Laporan perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi memuat tanggal permohonan diajukan, penerimaan, pengiriman, dan penerimaan putusan serta pemberitahuan.

Dalam setiap laporan terhadap perkara yang belum dikirim, harus pula disebutkan alasannya dalam kolom keterangan.

Pembuatan laporan dilakukan sesuai dengan formulir yang tersedia.

Laporan yang bersifat data perkara dapat digunakan dalam menentukan kelas Pengadilan, penyusunan anggaran, jumlah kebutuhan dan kualitas Hakim.

Laporan yang bersifat evaluasi, merupakan laporan untuk mengetahui kegiatan para pejabat peradilan secara keseluruhan, baik Hakim maupun pejabat Kepaniteraan yang berhubungan penyelenggaraan jalannya peradilan.

Cara pengisian formulir laporan lihat petunjuk buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 17-19.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang