|
PELAKSANAAN RENCANA DAN PROGRAM A. Pelaksanaan Kegiatan Non Fisik Pelaksanaan kegiatan non fisik di daerah (dalam hal ini di Pengadilan Negeri Tangerang), pembentukan Tim dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. B. Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik 1. Pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dan pengendalian, pemeliharaan, serah terima dan laporan. 2. Anggaran yang tersedia dalam DIPA untuk rehabilitasi/renovasi, pembangunan dan perluasan gedung terdiri dari biaya perencanaan konstruksi, pengawasan/manajemen konstruksi serta biaya pengelolaan kegiatan. 3. Apabila dalam DIPA terdapat tanda bintang dengan catatan Pelaksanaan akan ditentukan kemudian dan/atau pencairan berdasarkan persetujuan Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI maka kegiatan belum dapat dilaksanakan sebelum tanda bintang dicairkan dan dapat persetujuan Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI. 4. Apabila terjadi tender ulang dan masih mengalami kegagalan (bukan akibat dari sanggahan rekanan terhadap prosedur pelelangan) karena penawaran selalu diatas plafond anggaran yang tersedia, maka diadakan dengan cara pemilihan langsung diantara rekanan yang lulus administratif dan teknis. 5. Pelaksanaan kegiatan harus sudah dimulai sejak triwulan I serta tidak diperkenankan menunda-nunda pelaksanaannya tanpa alasan tertentu. 6. Khusus mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dan rumah jabatan diatur sebagai berikut: (a) Letak yang representatif ditinjau dari fungsi penggunaan bangunan dan sesuai perencanaan kota setempat. (b) Bentuk yang disesuaikan dengan pola/desain gedung yang akan dibangun. (c) Tersedianya fasilitas yang diperlukan antara lain sarana jalan, air bersih, listrik dan telepon serta aspek keamanan. (d) Pengadaan tanah harus didasarkan atas ketentuan yang berlaku, Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum. (e) Khusus pengadaan tanah untuk bangunan gedung kantor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. 7. Biaya yang tersedia dalam DIPA sudah termasuk biaya pengurugan, perataan, pemadatan, ganti rugi tanaman/benda yang ada diatasnya dan biaya penyelesaian IMB. 8. Pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada KEPPRES No.61 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan KEPPRES No.80 Tahun 2003 Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sumber: diadaptasi dari Buku I, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan: Organisasi Tata Laksana dan Kesekretariatan di Lingkungan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, 2006, hlm. 139-140.
|