Saat ini ada 22 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini307
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3097
mod_vvisit_counterBulan ini12978
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita
Pelaksanaan Rencana dan Program

PELAKSANAAN RENCANA DAN PROGRAM

A.  Pelaksanaan Kegiatan Non Fisik

Pelaksanaan kegiatan non fisik di daerah (dalam hal ini di Pengadilan Negeri Tangerang), pembentukan Tim dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Sekretaris Mahkamah Agung RI.

B.  Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik

1.   Pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dan pengendalian, pemeliharaan, serah terima dan laporan.

2.   Anggaran yang tersedia dalam DIPA untuk rehabilitasi/renovasi, pembangunan dan perluasan gedung terdiri dari biaya perencanaan konstruksi, pengawasan/manajemen konstruksi serta biaya pengelolaan kegiatan.

3.   Apabila dalam DIPA terdapat tanda bintang dengan catatan Pelaksanaan akan ditentukan kemudian dan/atau pencairan berdasarkan persetujuan Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI maka kegiatan belum dapat dilaksanakan sebelum tanda bintang dicairkan dan dapat persetujuan Ditjen Perbendaharaan/Kanwil Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.

4.   Apabila terjadi tender ulang dan masih mengalami kegagalan (bukan akibat dari sanggahan rekanan terhadap prosedur pelelangan) karena penawaran selalu diatas plafond anggaran yang tersedia, maka diadakan dengan cara pemilihan langsung diantara rekanan yang lulus administratif dan teknis.

5.   Pelaksanaan kegiatan harus sudah dimulai sejak triwulan I serta tidak diperkenankan menunda-nunda pelaksanaannya tanpa alasan tertentu.

6.   Khusus mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dan rumah jabatan diatur sebagai berikut:

(a)    Letak yang representatif ditinjau dari fungsi penggunaan bangunan dan sesuai perencanaan kota setempat.

(b)    Bentuk yang disesuaikan dengan pola/desain gedung yang akan dibangun.

(c)    Tersedianya fasilitas yang diperlukan antara lain sarana jalan, air bersih, listrik dan telepon serta aspek keamanan.

(d)    Pengadaan tanah harus didasarkan atas ketentuan yang berlaku, Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum.

(e)    Khusus pengadaan tanah untuk bangunan gedung kantor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Mahkamah Agung RI.

7.   Biaya yang tersedia dalam DIPA sudah termasuk biaya pengurugan, perataan, pemadatan, ganti rugi tanaman/benda yang ada diatasnya dan biaya penyelesaian IMB.

8.   Pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada KEPPRES No.61 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan KEPPRES No.80 Tahun 2003 Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber: diadaptasi dari Buku I, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan: Organisasi Tata Laksana dan Kesekretariatan di Lingkungan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, 2006, hlm. 139-140.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang