Saat ini ada 30 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 81.3% ) Indonesia flag
United States ( 6.0% ) United States flag
Russian Federation ( 2.4% ) Russian Federation flag
Unknown ( 2.3% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.3% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.1% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini299
mod_vvisit_counterKemarin433
mod_vvisit_counterMinggu ini1772
mod_vvisit_counterBulan ini4074
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Thursday, 09 September 2010
Beranda Kita
Kedudukan Pengangkatan Kewajiban Penanggung Jawab Kegiatan

KEDUDUKAN, PENGANGKATAN, DAN KEWAJIBAN JAWAB PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN

A. Kedudukan Penanggungjawab Kegiatan

·      Penanggungjawab Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan berada di lokasi Kegiatan.

·      Usul penunjukan Penanggungjawab Kegiatan, Bendaharawan Kegiatan diajukan selambat-lambatnya pertengahan bulan Desember sudah diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Cq. Biro Perencanaan dan Organisasi.

 

B. Pengangkatan Penanggungjawab Kegiatan

·      Yang dapat diangkat sebagai Penanggungjawab Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan adalah Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sampai dengan akhir tahun anggaran.

·      Penanggungjawab Kegiatan, Bendaharawan Kegiatan diangkat oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI atas usul yang diajukan Penanggungjawab Pengguna Anggaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi Pegawai Negeri.

 

C. Kewajiban/Tanggungjawab Penanggungjawab Kegiatan

1.   Penanggungjawab Kegiatan berkewajiban menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

2.   Penanggungjawab Kegiatan bertanggung jawab atas realisasi fisik dari kegiatan dan atas pengeluaran keuangan untuk kegiatan yang dipimpinnya sesuai DIPA.

3.   Penanggungjawab Kegiatan dalam mengelola kegiatan harus melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pedoman pelaksanaan APBN, standarisasi yang berlaku serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan kegiatan.

4.   Dalam setiap langkah kegiatan pelaksanaan kegiatan, Penanggungjawab Kegiatan berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada atasan langsung, yaitu Penanggungjawab Pengguna Anggaran dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Cq. Biro Perencanaan dan Organisasi.

5.   Penanggungjawab Kegiatan tidak diperkenankan mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIPA bersangkutan.

6.   Penanggungjawab Kegiatan bertanggungjawab atas penyelesaian kegiatan tepat pada waktunya.

Sumber: diadaptasi dari Buku I, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan: Organisasi Tata Laksana dan Kesekretariatan di Lingkungan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, 2006, hlm. 140-141.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang