|
(Administrator) Indonesia sebagai negara Republik yang memiliki hukum, sudah pasti dalam menyelesaikan segala kasus / konflik yang terjadi di negara ini melalui jalur hukum, Negara tanpa hukum bagaikan hutan rimba berisi 10 Singa dan 100 Domba, yang artinya akan terjadi ketakutan yang luar biasa dari kaum yang "lemah" terhadap kaum yang "kuat".
13 Mei 2009 lalu mungkin hari yang tidak akan pernah dapat dilupakan oleh Prita Mulyasari, ibu dari dua orang anak ini menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu Rumah Sakit di Tangerang. Namun hebatnya, ternyata kasus ini dapat menarik perhatian publik khususnya para pengguna internet yang berada di jejaring sosial facebook.
Berawal dari sebuah tulisan yang Prita buat di Internet dengan Judul "RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif" sebuah tulisan yang menurut penulis, dapat dikategorikan sebagai tulisan keluhan seorang konsumen terhadap sebuah pelayanan. Namun alhasil sebuah "curhatan" tentang keluhannya itu berbalik menjadi "malapetaka" bagi prita.
R.S Omni pun bereaksi keras ketika mengetahui tulisan tersebut beredar di Internet, dilayangkanlah sebuah gugatan hukum terhadap prita ("perdata") dan dari gugatan tersebut dengan No.Register Perkara : 300/Pdt.G/2008/PN.TNG dengan Penggugat : PT.Sarana Meditama Internasional Cs. dan yang menjadi Tergugat adalah Prita Mulyasari. Singkat cerita (penulis belum dapat mempublikasikan hasil putusan karena masih dalam proses hukum karena kedua belah pihak mengajukan banding) Penggugat menang dalam perkara gugatan ini. setelah kemenangan Penggugat dalam proses perkara perdata ini, barulah tuntutan pidananya diajukan oleh pihak Penggugat tersebut diatas. Akibatnya sekarang prita mendekam di Lapas Wanita Tangerang karena dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana Pasal 27
Ayat 3 UU ITE.
Memang timbul banyak dukungan untuk membebaskan Prita, mulai dari para Blogger, Mailer dan tidak kalah juga dukungan dari para Anggota Facebook sebuah jejaring sosial di dunia maya. Dari hasil analisa penulis, rasa solidaritas ini muncul karena mungkin merasa sebagai sama - sama konsumen yang seharusnya konsumen itu diperlakukan sebagai raja dan dihormati, karena jika dibaca sepintas dari tulisan Prita tersebut, Prita adalah seorang korban dari malpraktek.
Namun disisi lain jika kita telaah tulisan tersebut, tulisan tersebut dapat merugikan pihak Penggugat tersebut diatas, karena apa??? karena tulisan tersebut tidak disertai dengan bukti - bukti yang jelas (namanya juga curhatan) tapi jika kita analisa lebih dalam lagi, tulisan Prita tersebut memang tulisan dari hati yang paling dalam karena kekesalannya yang tanpa sadar tulisannya tersebut seolah - olah seperti himbauan kepada para pembaca, "Jakarta - Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa
ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila
anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan
title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter
maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.
Saya
tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami
kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008
jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala
datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut
berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli
kedokteran dan manajemen yang bagus....."
Dalam hal ini, jujur saja penulis katakan bahwa Prita memang tidak bersalah, "hanya saja" cara dan implementasi yang Prita lakukan itu tidak sesuai dengan Undang Undang tersebut diatas, seharusnya pada waktu itu Prita langsung memprosesnya melalui jalur hukum, dan langsung meminta bantuan LBH jika perlu.
Dan JIKA MEMANG APA YANG PRITA KATAKAN ITU BENAR, maka penulis yakin pihak Penggugat yang bersalah terhadap pasiennya, namun apa yang sekarang pihak penggugat lakukan itu sudah benar yakni dengan memprosesnya melalui jalur hukum.
Namun mau bagaimanapun juga dimata hukum, kita belum dapat mengatakan seseorang bersalah atau tidak jika belum ada kekuatan hukum yang tetap, termasuk dalam kasus ini, karena kasus perdatanya pun masih sedang dalam proses banding.
Namun pesan penulis kepada kedua belah pihak yang berperkara, untuk tergugat yang kini ditahan janganlah berkecil hati karena proses hukum masih berjalan, segala kemungkinan masih bisa saja terjadi. Dan untuk pihak penggugat janganlah dulu berbesar hati karena proses hukum perkara ini belum selesai, semua kemungkinan masih bisa saja terjadi.
|