Saat ini ada 18 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini333
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3123
mod_vvisit_counterBulan ini13004
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita
Hal Sepele Yang Berujung "Berpele-Pele"

prita.jpg(Administrator) Indonesia sebagai negara Republik yang memiliki hukum, sudah pasti dalam menyelesaikan segala kasus / konflik yang terjadi di negara ini melalui jalur hukum, Negara tanpa hukum bagaikan hutan rimba berisi 10 Singa dan 100 Domba, yang artinya akan terjadi ketakutan yang luar biasa dari kaum yang "lemah" terhadap kaum yang "kuat".

13 Mei 2009 lalu mungkin hari yang tidak akan pernah dapat dilupakan oleh Prita Mulyasari, ibu dari dua orang anak ini menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu Rumah Sakit di Tangerang. Namun hebatnya, ternyata kasus ini dapat menarik perhatian publik khususnya para pengguna internet yang berada di jejaring sosial facebook.

Berawal dari sebuah tulisan yang Prita buat di Internet dengan Judul "RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif" sebuah tulisan yang menurut penulis, dapat dikategorikan sebagai tulisan keluhan seorang konsumen terhadap sebuah pelayanan. Namun alhasil sebuah "curhatan" tentang keluhannya itu berbalik menjadi "malapetaka" bagi prita.

R.S Omni pun bereaksi keras ketika mengetahui tulisan tersebut beredar di Internet, dilayangkanlah sebuah gugatan hukum terhadap prita ("perdata") dan dari gugatan tersebut dengan No.Register Perkara : 300/Pdt.G/2008/PN.TNG dengan Penggugat : PT.Sarana Meditama Internasional Cs. dan yang menjadi Tergugat adalah Prita Mulyasari. Singkat cerita (penulis belum dapat mempublikasikan hasil putusan karena masih dalam proses hukum karena kedua belah pihak mengajukan banding) Penggugat menang dalam perkara gugatan ini. setelah kemenangan Penggugat dalam proses perkara perdata ini, barulah tuntutan pidananya diajukan oleh pihak Penggugat tersebut diatas. Akibatnya sekarang prita mendekam di Lapas Wanita Tangerang karena dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Memang timbul banyak dukungan untuk membebaskan Prita, mulai dari para Blogger, Mailer dan tidak kalah juga dukungan dari para Anggota Facebook sebuah jejaring sosial di dunia maya. Dari hasil analisa penulis, rasa solidaritas ini muncul karena mungkin merasa sebagai sama - sama konsumen yang seharusnya konsumen itu diperlakukan sebagai raja dan dihormati, karena jika dibaca sepintas dari tulisan Prita tersebut, Prita adalah seorang korban dari malpraktek.

Namun disisi lain jika kita telaah tulisan tersebut, tulisan tersebut dapat merugikan pihak Penggugat tersebut diatas, karena apa??? karena tulisan tersebut tidak disertai dengan bukti - bukti yang jelas (namanya juga curhatan) tapi jika kita analisa lebih dalam lagi, tulisan Prita tersebut memang tulisan dari hati yang paling dalam karena kekesalannya yang tanpa sadar tulisannya tersebut seolah - olah seperti himbauan kepada para pembaca, "Jakarta - Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.....
"

Dalam hal ini, jujur saja penulis katakan bahwa Prita memang tidak bersalah, "hanya saja" cara dan implementasi yang Prita lakukan itu tidak sesuai dengan Undang Undang tersebut diatas, seharusnya pada waktu itu Prita langsung memprosesnya melalui jalur hukum, dan langsung meminta bantuan LBH jika perlu.

Dan JIKA MEMANG APA YANG PRITA KATAKAN ITU BENAR, maka penulis yakin pihak Penggugat yang bersalah terhadap pasiennya, namun apa yang sekarang pihak penggugat lakukan itu sudah benar yakni dengan memprosesnya melalui jalur hukum.

Namun mau bagaimanapun juga dimata hukum, kita belum dapat mengatakan seseorang bersalah atau tidak jika belum ada kekuatan hukum yang tetap, termasuk dalam kasus ini, karena kasus perdatanya pun masih sedang dalam proses banding.

Namun pesan penulis kepada kedua belah pihak yang berperkara, untuk tergugat yang kini ditahan janganlah berkecil hati karena proses hukum masih berjalan, segala kemungkinan masih bisa saja terjadi. Dan untuk pihak penggugat janganlah dulu berbesar hati karena proses hukum perkara ini belum selesai, semua kemungkinan masih bisa saja terjadi.

Comments
Add New RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Administrator  - Penahanan Prita Ditangguhkan   |2009-06-03 15:21:24
10 Menit setelah penulis menulis artikel ini, penulis mendapat informasi bahwa
Penangguhan Penahanan Prita telah ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Tangerang, yang artinya...
surya  - KOK BISA SEMENA-MENA   |2009-06-03 16:41:31
Sebagai lembaga Pengadilan yang memutuskan seorang SALAH atau TIDAK, kok bisa
seorang mengungkapkan isi hatinya kepada teman2nya kok bisa di
penjara......Pengadilan APA nich?
Bagaimana k...
M Fitriansyah  - Terima Kasih   |2009-06-03 16:44:18
Terima Kasih saya ucapkan kepada Jajaran PN Tangerang, Khususnya Bapak Wakil
Ketua PN yg telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Ibu Prita
Mulyasari.

tetap gunakan Nura...
afris  - terima kasih   |2009-06-03 18:16:49
terimakasih kepada pihak yang telah membebaskan ibu prita.
tulisan anda (admin)
yang seolah-olah angkuh ini membuktikan bahwa penegak hukum selalu menindas
rakyat lemah yang bodoh karena...
rendy  - Lucu sekali....   |2009-06-03 18:55:31
Yah sangat lucu sekali.... curhatan dan keluhan kok malah di gugat. Seharusnya
dari awal (jangan sepenggal2 bacanya) ketika pertama kali bu Prita minta
kejelasan pihak OMNI harus bisa men...
christian  - sudah jd rahasia umum   |2009-06-03 20:07:43
sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadilan adalah tempat dmn uang kita
dikuras habis2an.dengan kata lain,bila anda ingin menang dalam kasus
anda ini,maka anda harus mengel...
Nana  - tolong dong..   |2009-06-03 20:10:58
Tolong dong..
Siapa saja, Komisi Yudisial, tim medis, polisi atau siapapun agar
Majelis Hakim perkara Prita diperiksa.
Mungkin mereka telah menerima
sesuatu.
Jika tidak pasti mereka tela...
Indra  - informasinya mhn terus diupdate   |2009-06-03 21:42:14
terima kasih kepada admin site pengadilan negeri tangerang ini. mohon
update-update selanjutnya mengenai persidangan perkara ini bisa diberitakan
disini. karena kasus ini sekarang telah m...
Dagozon.com  - Dukungan kepada Ibu Prita   |2009-06-03 23:21:34
Saya memberikan dukungan kepada Ibu Prita untuk mendapatkan hak haknya... dan
semoga mendapat keadilan di pengadilan
besok..

salam
http://dagozon.com/
T-Shirt Online Shopping: kaos lucu,...
no tosby  - Coba Cek Medical Record Pasiennya....   |2009-06-04 01:55:03
Melihat kasus Ibu Prita, sebenarnya sangat simple tapi perlu perhatian
khusus.

Kenapa? Karena sampai saat ini, namanya Medical Record secara tehnology
yang diakui oleh RS Omni sudah lebi...
Admin  - Terima Kasih   |2009-06-04 11:47:34
terima kasih atas informasinya.
no tosby   |2009-06-04 01:58:37
Karena apa?? Kerahasian sebuah medical record setiap pasien pun dilindungi oleh
UU di Indonesia dan International. DAN ITU SANGAT TIDAK DIPERKENANKAN DIBUKA DI
PUBLIK.
Hal ini tidak bisa ...
bram  - dukung bu prita dan penulis / admin PN tangerang   |2009-06-04 03:43:58
iya iya...
masa ribuan orang awam bisa tau mana yg salah mana yg bener...
orang
pilihan di pengadilan ko ga bisa melihat kebenaran dan menegakkan
keadilan...



masih lebih pinter admin /...
isur  - dukungan ibu prita terhadap hukum yang cacad   |2009-06-04 04:53:38
repormasi ternyata masih belum cukup menyadarkan para pejabat hukum
kita,,,sehingga masih ada kasus yang seperti ini,,lebih baik kita repolusi
hilangkan satu generasi dari pada harus habi...
adam   |2009-06-04 05:22:12
Save Prita!!
Ari  - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun....   |2009-06-04 05:36:51
Hukum dunia buatan manusia, jadi bisa digunakan sesuai keperluan orang yang
terlibat di dalamnya, apabila kita tidak mempunyai kekuatan, maka kita pasti
akan menjadi orang yang teraniaya,...
Dedi  - Pengadil kok Curhat??????!!!!   |2009-06-04 06:50:46
Mas Admin Yth,

Pertama-tama, saya sebagai manusia yang merasa diberi hak dan
otoritas penuh untuk bicara oleh Tuhan, mengucapkan terima kasih karena Anda
sudah "berani" curhat dg...
Islisyah Asman  - Dunia Sudah Mau Kiamat   |2009-06-04 07:09:26
Duh, biyung. Kayaknya dunia mau kiamat, deh. Bayangkan saja, mau curhat saja
malah ujung-ujungnya dibui?
Robby  - dimana hukum itu....????   |2009-06-04 07:57:32
" Dalam hal ini, jujur saja penulis katakan bahwa Prita memang tidak
bersalah, "hanya saja" cara dan implementasi yang Prita lakukan itu
tidak sesuai dengan Undang Undang ters...
Admin  - BINGUNG UY....   |2009-06-04 08:38:15
Waduh...duh...duh....., buat temen - temen semuanya..... ane perjelas trus ane
lurusin nih knapa admin pengadilan negeri tangerang kok begini.....

saya ini
bukan sarjana hukum jadi gak b...
bungabening  - Hal Sepele menurut siapa..?   |2009-06-04 09:30:06
"Hal Sepele Yang Berujung "Berpele-Pele"
Ditulis Oleh
Administrator"

Hanya masukan saja..mungkin kita memaklumi bahwa anda bukan
sarjana hukum yang mengerti hukum.. ...
Admin  - Lihat akarnya dari mana asal muasalnya   |2009-06-04 10:18:46
memang untuk yang berperkara ini bukan hal yang "sepele" tapi mungkin
anda tidak mengerti (gak nyambung) dengan apa yang saya coba utarakan diatas.
maksud dari judul
"hal sepe...
joy bernard  - prita   |2009-06-04 09:44:40
1. dukungan moral dan doa dari saya untuk ibu prita khususnya serta keluarga.
maju tak gentar bu ! semangat !!!!!!!
2. RS Omni Int'l mbok ya sadar dirilah,
bertobat... tujuan rumah sakit...
Manusia yg merasa gombal  - Keuangan Yang Maha Kuasa   |2009-06-05 19:11:56
Tadi pagi di Editorial MetroTV, nara sumber bilang...
"Keuangan Yang Maha
Kuasa"

apa maksudnya?,
kita sudah sama-sama tahulah...

ingat ini
bukan kata2 saya, tapi dari nara...
arianom  - admin   |2009-12-10 12:38:27
"saya ini
bukan sarjana hukum jadi gak banyak mengerti hukum,
saya ini
sarjana komputer,
jadi cuma tau caranya betulin komputer..... hehehe"

bang
admin..
ente itu s.kom..jadi jan...

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang