Saat ini ada 14 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 81.3% ) Indonesia flag
United States ( 6.0% ) United States flag
Russian Federation ( 2.4% ) Russian Federation flag
Unknown ( 2.3% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.3% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.1% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini324
mod_vvisit_counterKemarin433
mod_vvisit_counterMinggu ini1797
mod_vvisit_counterBulan ini4099
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Thursday, 09 September 2010
Beranda Kita
Dari Penahanan Sampai Penangguhan (PRITA MULYASARI)

(Administrator) Status Prita Mulyasari sejak kemarin berubah dari yang semula Tahanan Lapas Wanita Tangerang menjadi Tahanan Kota, semua itu bisa terwujud berkat usaha Andre Nugroho (suami prita) yang terus berusaha agar istrinya dapat keluar dari Tahanan Lapas Wanita, Setelah beberapa waktu lalu kasus Perdata Prita Mulyasari sebagai pihak tergugat kalah, dan yang akhirnya "sang" Penggugat mengajukan tuntutan pidana.

Akhirnya prita pun diperiksa di Kepolisian perihal Tuntutan Pidana yang diajukan pihak Penggugat, saat itu status Prita tidak ditahan ketika diperiksa di Kepolisian, setelah pemeriksaan di Kepolisian selesai berkas pun dilimpahkan ke Kejaksaan.

Setelah berkas Prita ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan, Surat Penahanan pun dikeluarkan oleh Kejaksaan, Alhasil tanggal 13 Mei 2009 kemarin Prita menjadi Tahanan Lapas Wanita Tangerang.

Selama diperiksa oleh Kejaksaan Prita ditahan di Lapas Wanita Tangerang, kurang lebih selama 20 hari Prita ditahan dan selama itu pula sang suami "kasak kusuk" mencari keadilan bagi istrinya.

Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2009, berkas perkara pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, setelah berkas perkara diperiksa dan diregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Register Perkara : 1269/PID.B/2009/PN.TNG, kemudian ditetapkanlah Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili berkas perkara Prita Mulyani yakni : Karel Tuppu, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Arthur Hangewa, SH dan Perdana Ginting, SH sebagai Para Hakim Anggota, Sukiman, SH sebagai Panitera Pengganti.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2009 kurang lebih pukul 14.20 Wib, Andre Nugroho (suami Prita) mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Penahanan kepada Hakim Ketua Majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara istrinya (Prita Mulyasari) dikarenakan pada waktu Majelis Hakim yang bersangkutan sibuk menangani perkara perkara lain yang memang pada hari itu di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, Rabu, dan Kamis dikhususkan untuk menyidangkan perkara perkara pidana  maka Majelis pun tidak dapat melakukan rapat untuk membahas Surat Permohonan dari si Pemohon tersebut diatas (Andre Nugroho).

Rapat pembahasan mengenai permohonan tersebut pun dilakukan keesokan harinya Selasa, tanggal 2 Juni 2009, dengan hasil menyetujui permohonan pemohon (Andre Nugroho) tanpa ada tekanan dari pihak manapun, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan.

Tanggal 3 Juni 2009, hari Rabu keluarlah Penetapan Penangguhan Penahanan atas nama Prita Mulyani, yang mengalihkan status Prita yang semula sebagai Tahanan Lapas Wanita Tangerang menjadi Tahanan Kota, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan.(Co134Lt

Comments
Add New RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
oki indra s  - mau tanya pak   |2009-06-09 12:08:00
saya mahasiswa hukum unsoed,, yang mau saya tanyakan apa sajakah pertimbangan
hukum hakim mengalahkan pihak tergugat(prita) didalam perkara perdatanya?
alat
bukti apakah yang digunakan p...
rapiandi  - pertanyaaan   |2009-07-14 17:50:46
saya mahasiswa hukum unsoed,, yang mau saya tanyakan apa sajakah
pertimbangan
hukum hakim mengalahkan pihak tergugat(prita) didalam perkara
perdatanya?
alat
bukti apakah yang digunakan...
rapiandi   |2009-07-14 17:50:58
saya mahasiswa hukum unsoed,, yang mau saya tanyakan apa sajakah
pertimbangan
hukum hakim mengalahkan pihak tergugat(prita) didalam perkara
perdatanya?
alat
bukti apakah yang digunakan...
avie  - salam kenal   |2009-09-05 01:02:52
kalau saya boleh tau,putusan perkara perdata prita mulyani,no berapa yah nomor
putusan perkara perdatanya.trima kasih

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang