|
(Administrator) Status Prita Mulyasari sejak kemarin berubah dari yang semula Tahanan Lapas Wanita Tangerang menjadi Tahanan Kota, semua itu bisa terwujud berkat usaha Andre Nugroho (suami prita) yang terus berusaha agar istrinya dapat keluar dari Tahanan Lapas Wanita, Setelah beberapa waktu lalu kasus Perdata Prita Mulyasari sebagai pihak tergugat kalah, dan yang akhirnya "sang" Penggugat mengajukan tuntutan pidana.
Akhirnya prita pun diperiksa di Kepolisian perihal Tuntutan Pidana yang diajukan pihak Penggugat, saat itu status Prita tidak ditahan ketika diperiksa di Kepolisian, setelah pemeriksaan di Kepolisian selesai berkas pun dilimpahkan ke Kejaksaan.
Setelah berkas Prita ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan, Surat Penahanan pun dikeluarkan oleh Kejaksaan, Alhasil tanggal 13 Mei 2009 kemarin Prita menjadi Tahanan Lapas Wanita Tangerang.
Selama diperiksa oleh Kejaksaan Prita ditahan di Lapas Wanita Tangerang, kurang lebih selama 20 hari Prita ditahan dan selama itu pula sang suami "kasak kusuk" mencari keadilan bagi istrinya.
Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2009, berkas perkara pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, setelah berkas perkara diperiksa dan diregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Register Perkara : 1269/PID.B/2009/PN.TNG, kemudian ditetapkanlah Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili berkas perkara Prita Mulyani yakni : Karel Tuppu, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Arthur Hangewa, SH dan Perdana Ginting, SH sebagai Para Hakim Anggota, Sukiman, SH sebagai Panitera Pengganti.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2009 kurang lebih pukul 14.20 Wib, Andre Nugroho (suami Prita) mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Penahanan kepada Hakim Ketua Majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara istrinya (Prita Mulyasari) dikarenakan pada waktu Majelis Hakim yang bersangkutan sibuk menangani perkara perkara lain yang memang pada hari itu di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, Rabu, dan Kamis dikhususkan untuk menyidangkan perkara perkara pidana maka Majelis pun tidak dapat melakukan rapat untuk membahas Surat Permohonan dari si Pemohon tersebut diatas (Andre Nugroho).
Rapat pembahasan mengenai permohonan tersebut pun dilakukan keesokan harinya Selasa, tanggal 2 Juni 2009, dengan hasil menyetujui permohonan pemohon (Andre Nugroho) tanpa ada tekanan dari pihak manapun, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan.
Tanggal 3 Juni 2009, hari Rabu keluarlah Penetapan Penangguhan Penahanan atas nama Prita Mulyani, yang mengalihkan status Prita yang semula sebagai Tahanan Lapas Wanita Tangerang menjadi Tahanan Kota, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan.(Co134Lt)
|