|
PELAPORAN PERKARA Terdiri dari laporan tentang keadaan perkara, keuangan perkara dan kegiatan Hakim. PERKARA PERDATA (1) Laporan Keadaan Perkara Perdata. (2) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan banding. (3) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan kasasi. (4) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan peninjauan kembali. (5) Laporan Perkara Perdata yang dimohonkan eksekusi. (6) Laporan tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata. (7) Laporan Keuangan Perkara Perdata. (8) Laporan Jenis Perkara Perdata. PERKARA PIDANA (1) Laporan Keadaan Perkara Pidana. (2) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan banding. (3) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan kasasi. (4) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan peninjauan kembali. (5) Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan grasi/remisi. (6) Laporan tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana. (7) Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. (8) Laporan Jenis Perkara Pidana. · Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua dari setiap laporan tersebut dikirimkan kepada Mahkamah Agung-RI cq. Direktur Hukum dan Peradilan. · Khusus Laporan Jenis Perkara Perdata dan Laporan Jenis Perkara Pidana, selain dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung juga dikirim kepada Dirjen Badan Peradilan Umum. · Laporan keadaan perkara perdata dan pidana, keuangan perkara dan jenis perkara dibuat pada setiap akhir bulan dan sudah harus diterima oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung pada tanggal 15 bulan berikutnya. · Laporan keadaan perkara yang dimohon banding, kasasi, peninjauan kembali, pidana grasi/remisi, dan eksekusi perdata, dibuat setiap 4 (empat) bulan, yaitu pada akhir bulan April, Agustus dan Desember. · Laporan tentang Kegiatan Hakim dan laporan tentang pelaksanaan tugas Hakim pengawas dan pengamat, dibuat setiap 6 bulan yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember. · Laporan tentang keadaan perkara perdata dan pidana berisi tentang keadaan perkara sejak diterima sampai diputus dan diminutasi. · Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohonkan banding, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan banding, mulai tanggal putusan, tanggal permohonan banding sampai tanggal pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi. · Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohonkan kasasi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan kasasi mulai tanggal penerimaan berkas dari Pengadilan Tinggi sampai dengan tanggal pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. · Laporan perkara perdata dan pidana yang dimohonkan peninjauan kembali, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan peninjauan kembali, mulai tanggal penerimaan berkas dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi sampai dengan tanggal pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. · Laporan keadaan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan eksekusi mulai tanggal permohonan eksekusi sampai dengan selesainya eksekusi. · Laporan perkara pidana yang dimohonkan grasi/remisi, berisi tentang keadaan perkara yang dimohonkan grasi/remisi mulai tanggal diterimanya permohonan grasi sampai dengan dikirim ke Kejari. Dalam setiap laporan terhadap perkara yang belum dikirim, harus pula disebutkan alasannya dalam kolom keterangan. · Perkara sebagaimana tersebut pada angka 8 huruf b s/d f diatas, tetap dilaporkan dalam setiap laporan sampai perkara diputus/selesai. · Laporan kegiatan Hakim perkara perdata dan pidana, berisi tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, sisa perkara, serta jumlah perkara yang sudah maupun yang belum diminutasi. · Laporan tentang keadaan keuangan perkara perdata, data-datanya harus sesuai dengan buku induk keuangan perkara. · Laporan LI-A I sid LI-A 7 dan LI-B I sid LI-B7, adalah merupakan laporan yang bersifat evaluasi, sehingga dari laporan-Iaporan tersebut dapat dipantau tentang kegiatan para pejabat peradilan secara keseluruhan, baik Hakim maupun pejabat kepaniteraan yang berhubungan dengan penyelenggaraan jalannya peradilan. · Laporan-laporan LI-A8 dan LI-A8 adalah merupakan laporan yang semata-mata bersifat data tentang: - jumlah dan jenis perkara. - jumlah putusan. - Sisa perkara yang belum diputus pada setiap akhir bulan.
|