Saat ini ada 16 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini266
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3056
mod_vvisit_counterBulan ini12937
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Administrasi Perkara arrow Adm Kepaniteraan Hukum arrow Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara
Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara

INDIKATOR KEBERHASILAN PELAPORANAN PERKARA

1. Laporan bulanan, yang terdiri dari:

a.       Laporan keadaan perkara perdata/pidana.

b.       Laporan keuangan perkara perdata.

c.       Laporan jenis perkara perdata/pidana.

2. Laporan empat bulanan, yang terdiri dari:

a.       Laporan perkara perdata/pidana yang dimohonkan banding.

b.       Laporan perkara perdata/pidana yang dimohon­kan kasasi.

c.       Laporan perkara perdata/pidana yang dimohonkan PK.

d.       Laporan perkara perdata yang dimohonkan eksekusi.

e.       Laporan perkara pidana yang dimohonkan grasi/remisi.

3. Laporan enam bulanan terdiri dari:

a.       Laporan tentang kegiatan hakim perkara perdata.

b.       Laporan tentang kegiatan hakim perkara pidana

c.       Laporan pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT).

 

1. LAPORAN KEADAAN PERKARA

a.       Nomor urut masing-masing jenis perkara (Gugatan/Permohonan) dimulai dari nomor 1 dan dicatat secara berurutan.

b.       Nomor perkara harus dibuat berurutan.

c.       Nama hakim/majelis termasuk panitera pengganti ditulis dengan kode singkatan, sebagaimana tertera dalam kolom keterangan.

d.       Tanggal penerimaan perkara harus berurutan.

e.       Tanggal penunjukan hakim/majelis diisi sesuai tanggal PMH yang dibuat KPN/ WKPN.

f.        Tanggal dimulainya sidang diisi sesuai dengan penetapan hari sidang yang dibuat oleh majelis/hakim.

g.       Tanggal putusan sesuai dengan bulan laporan, jurnal dan register.

h.       Sisa perkara yang belum dibagi, juga masuk pada kolom 9 (belum diputus).

i.         Sisa akhir belum diputus, juga termasuk perkara belum dibagi.

j.        Pengisian kolom 1 s/d kolom 9 harus sejajar.

k.       Perkara yang belum diminutir dikelompokan, dalam bulan sebelumnya dan bulan yang dilaporkan sesuai dengan data pada register.

l.         Susunan majelis hakim, panitera/panitera pengganti sesuai ketentuan.

m.     Rekapitulasi :

(1).  Sisa bulan lalu sesuai kolom 9 bulan sebelumnya.

(2).  Tambah bulan ini sesuai kolom 2 dan 4.

(3).  Putus bulan ini, sesuai dengan kolom 7.

(4).  Sisa akhir:

·          Belum dibagi sesuai dengan kolom 8.

·          Sudah dibagi sesuai dengan kolom 9 ­- kolom 8.

·          Belum diminutir sesuai dengan kolom 10.

n.       Pembuatan laporan diisi tanggal akhir bulan (hari kerja).

 

2.  LAPORAN KEUANGAN

a.       Laporan dibuat berdasar buku induk keuangan perkara perdata.

b.       Laporan dibuat setiap akhir bulan.

c.       Pencatatan data-data:

(1).             Sisa awal sesuai dengan saldo bulan lalu.

(2).             Penerimaan bulan ini.

(3).             Biaya panggilan.

(4).             Biaya penerjemah.

(5).             Biaya sita.

(6).             Biaya pemeriksaan setempat.

(7).             Biaya sumpah.

(8).             Biaya pemberitahuan.

(9).             Biaya pengiriman biaya perkara.

(10).          Meterai.

(11).          Hak-hak Kepaniteraan.

(12).          Pengembalian sisa panjar.

(13).          Saldo.

Sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam buku induk.

 

3.  LAPORAN PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang banding pada periode bulan yang dilaporkan.

c.       Nama majelis hakim/hakim yang memutus perkara telah diisi lengkap.

d.       Tertib pengisian tanggal putusan Pengadilan Negeri (PN).

e.       Tanggal permohonan banding sesuai dengan jurnal/register.

f.        Tanggal pengiriman berkas diisi sesuai ketentuan.

g.       Keterangan diisi alasan belum dikirim, jikalau tenggang waktu pengiriman melebihi satu bulan sejak diterimanya permohonan banding.

 

4.  LAPORAN PERKARA YANG DIMOHONKAN KASASI

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditarnbah dengan perkara yang kasasi pada periode bulan yang dilaporkan.

c.       Tanggal penerimaan berkas sama dengan register.

d.       Tanggal putusan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tinggi (PT) diisi tanggal putusan yang diajukan kasasi.

e.       Tanggal pemberitahuan putusan adalah tanggal pemberitahuan putusan yang diajukan kasasi.

f.        Tanggal permohonan kasasi sesuai dengan jurnal/register.

g.       Tanggal pengiriman berkas sesuai dengan bukti pengiriman berkas.

h.       Keterangan diisi alasan belum dikirim, jikalau tenggang waktu pengiriman melebihi satu bulan sejak diterimanya permohonan kasasi.

 

5.  LAPORAN PERKARA YANG DIMOHONKAN PK

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang dimohon Peninjauan Kembali (PK) periode bulan yang dilaporkan.

c.       Tanggal penerimaan berkas diisi tanggal penerimaan berkas perkara yang diajukan Peninjauan Kembali (PK).

d.       Tanggal putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) diisi tanggal putusan yang diajukan Peninjauan Kembali (PK).

e.       Tanggal pemberitahuan putusan adalah tanggal pemberitahuan putusan yang diajukan Penin­jauan Kembali (PK).

f.        Tanggal permohonan kasasi sesuai dengan jurnal/register.

g.       Tanggal pengiriman berkas sesuai dengan bukti pengiriman berkas.

h.       Keterangan diisi alasan belum dikirim, jikalau melebihi tenggang waktu pengiriman.

 

6.  LAPORAN KEADAAN PERKARA PERDATA YANG DIMOHONKAN EKSEKUSI

a.       Kolom 1, diisi nomor urut.

b.       Nomor perkara Pengadilan Negeri (PN) diisi dengan perkara yang masih bergantung pada laporan sebelumnya, ditambah dengan perkara yang dimohon eksekusi pada periode bulan yang dilaporkan.

c.       Tanggal Permohonan Eksekusi sesuai jurnal dan register eksekusi.

d.       Pencatatan tanggal penetapan tegoran telah dilaksanakan dengan tertib.

e.       Tanggal selesai eksekusi sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi.

f.        Pencatatan tanggal Penetapan Non - Ekseku­tabel sesuai dengan tanggal penetapannya.

g.       Jumlah perkara eksekusi yang belum selesai sesuai dengan bukti perkara yang ada.

h.       Alasan belum ditetapkan telah diisi dengan tertib.

i.         Alasan belum selesai telah diisi dengan tertib.

 

7. LAPORAN TENTANG KEGIATAN HAKIM

a.         Kolom 1, diisi nomor urut.

b.         Nama Hakim/Majelis diisi secara lengkap.

c.         Sisa bulan lalu diisi sisa perkara 6 bulan lalu.

d.         Tambahan bulan yang bersangkutan diisi jumlah perkara yang diterima selama 6 bulan yang bersangkutan.

e.         Jumlah, diisi jumlah sisa perkara 6 bulan yang lalu ditambah dengan perkara yang diterima selama 6 bulan yang bersangkutan.

f.          Diisi jumlah perkara yang diputus dalam 6 bulan yang bersangkutan.

g.         Sisa bulan ini telah diisi dengan benar.

h.         Jumlah yang diminutir sesuai dengan data pada register.

i.           Sisa yang belum di minutir telah sesuai dengan register.

 
< Sebelumnya
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang