Saat ini ada 21 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini305
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3095
mod_vvisit_counterBulan ini12976
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita
PRITA MULYASARI BEBAS
 

Telah sekian lama akhirnya Prita Mulyasari bebas dari segala tuntutan dan dakwaan, dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis yaitu ARTHUR HANGEWA, SH pada tanggal 29 Desember 2009, yang Amarnya berisi :

Telah sekian lama akhirnya Prita Mulyasari bebas dari segala tuntutan dan dakwaan, dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis yaitu ARTHUR HANGEWA, SH pada tanggal 29 Desember 2009, yang Amarnya berisi :

 

M E N G A D I L I

1.  Menyatakan Terdakwa PRITA MULYASARI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu, Kedua dan Ketiga ; 

2.  Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut ; 

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

4.  Menetapkan barang bukti berupa : 

-  1 (satu) eksemplar berita di Yahoo email dengan subyek : Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera Tangerang, tanggal 22 Agustus 2008 ;

-  1 (satu) eksemplar email From : Prita Mulyasari, Sent : Friday, August 15, 2008, 3 : 51 PM, subyek : Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera Tangerang ; 

        tetap terlampir dalam berkas perkara ; 

5.  Membebankan biaya perkara kepada Negara ; 

 

yang dimaksud dakwaan kesatu, kedua dan ketiga dalam poin pertama yaitu, dakwaan oleh Penuntut Umum :

-  Kesatu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008, atau :      

-  Kedua  pasal 310 ayat (2) KUHP, atau :

-  Ketiga  pasal 311 ayat (1) KUHP ;      

 

maka dengan isi amar putusan di atas, PRITA MULYASARI sudah tidak perlu lagi memikirkan segala dakwaan dan tuntutan yang pernah dilayangkan padanya.

Comments
Add New RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang