|
Telah sekian lama akhirnya Prita Mulyasari bebas dari segala tuntutan dan dakwaan, dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis yaitu ARTHUR HANGEWA, SH pada tanggal 29 Desember 2009, yang Amarnya berisi :
Telah sekian lama akhirnya Prita Mulyasari bebas dari
segala tuntutan dan dakwaan, dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua
Majelis yaitu ARTHUR HANGEWA, SH pada tanggal 29 Desember 2009, yang
Amarnya berisi :
M
E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa PRITA MULYASARI
tersebut
diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana dakwaan Kesatu, Kedua dan Ketiga ;
2. Membebaskan Terdakwa dari
semua dakwaan tersebut ;
3.
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar berita
di Yahoo email dengan subyek : Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera
Tangerang, tanggal 22 Agustus 2008 ;
- 1 (satu) eksemplar
email From : Prita Mulyasari, Sent : Friday, August 15, 2008, 3 : 51 PM, subyek : Penipuan OMNI International Hospital
Alam Sutera Tangerang ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
5. Membebankan biaya
perkara kepada Negara ;
yang dimaksud dakwaan kesatu, kedua dan ketiga dalam poin pertama yaitu, dakwaan oleh Penuntut Umum :
- Kesatu pasal 45 ayat
(1) jo. pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008, atau :
- Kedua pasal 310 ayat (2) KUHP, atau :
- Ketiga pasal 311 ayat (1) KUHP ;
maka dengan isi amar putusan di atas, PRITA MULYASARI sudah tidak perlu lagi memikirkan segala dakwaan dan tuntutan yang pernah dilayangkan padanya.
|