Saat ini ada 24 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini274
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3064
mod_vvisit_counterBulan ini12945
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita
Eksekutor Nasrudin (Eduardus Noe Ndopo Mbete als. Edo)
Tidak jauh dari teman-temannya, Eduardus Noe Ndopo Mbete als. Edo ini ditahan dalam kurungan penjara selama 17 tahun untuk perbuatan "Membujuk Melakukan Pembunuhan Berencana". Dalam Putusan yang dibacakan, Amar putusan nya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I

 

-       Menyatakan Terdakwa EDUARDUS NOE NDOPO MBETE als. EDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk melakukan pembunuhan berencana “ ;
-        Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDUARDUS NOE NDOPO MBETE als. EDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ;
-        Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
-        Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
-        Menyatakan barang bukti ;
-            1 (satu) buah mobil sedan BMW warna Silver No. Pol. B-191-E, ;

 

-            1 (satu) tas warna coklat gelap merk Bally, ;

 

-            1 (satu) buah Handphone Merk Blackberry, ;

 

-            1 (satu) buah Handphone merk Nokia N.90, ;

 

-            1 (satu) buah Handphone merk Nokia E.65, ;

 

-            1 (satu) buah Handphone merk Nokia 62333, ;

 

-            1 (satu) buah Handphone CDMA Fren, ;

 

-            1 (satu) buah Handphone merk Nokia 5250, ;

 

-            1 (satu) celana panjang jeans (milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang dipakai saat terjadi penembakan di Jl. Hartono Raya Modernland Tangerang, ;

 

Dikembalikan kepada Saksi Irawati Arienda binti. Setiawan ;
-            Sebuah serpihan/pecahan anak peluru (pecahan amunisi), ;

 

-            2 (dua) butir anak peluru, ;

 

-            1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver merk S & W 6 (enam) silinder berikut peluru sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dan 2 (dua) selongsong peluru, ;

 

Dirampas untuk dimusnahakan ;
-            1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6118-SSE warna merah tahun 2009 Noka : MH328D0029K495929, Nosin : 28D496550, An. WIWI alamat Menteng Atas Rt. 08/13 JakSel ;

 

-            1 (Satu) STNK No. Pol. B-6118-SSE an. WIWI alamat Menteng Atas Rt. 08/ 013 Jakarta Selatan, ;

 

-            1 (satu) sepeda motor Yamaha Scorpio No. Pol. B-6862-SNY warna hitam tahun 2008 Noka : MH35BP0068K110463, ;

 

-            1 (satu) lembar STNK No. Pol. B-6862-SNY atas nama Risty. Primasty alamat Jl. Jambu Kalibata Indah U/26 Rt. 014/06 Jaksel, ;

 

-            1 (satu) buah jam tangan merk EDIFICE CASIO warna silver, ;

 

-            1 (satu) buah dompet warna ciklat, ;

 

Dikembalikan kepada yang berhak ;
-            1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. B-6081-BVG wana abu-abu tahun 2009 Noka : MH3170059K500121N Nosin 1S7499348, ;

 

-            1 (satu) lembar STNK No. Pol B-6081-BVG an. Fransiskus T. Kerans alamat Jl. Sanat Dalam Rt. 03/03 Tangki Jakarta Barat, ;

 

Dikembalikan kepada  Saksi Fransiskus T. Kerans ;
-            1 (satu) dompet warna hitam berisi uang Rp. 1.278.000,-, ;

 

-            1 (satu) unit HP Fren warna silver dan 2 (dua) buah kartu (Esia dan Simpati), ;

 

-            Uang tunai sebesar Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah), ;

 

-            1 (Satu) buah proyektil peluru, ;

 

-            1 (satu) unit HP merk Sony Ericson dan Simcard, ;

 

-            1 (satu) dompet warna hitam berisi uang Rp. 3000.000,-, ;

 

-            1 (satu) buah Helmet warna merah maron dengan pelindung mika warna gelap dan ada striker dibagian belakang tertulis WTM Helmet, ;

 

-            1 (satu) unit HP Nokia type 2600 berikut Simcard 081213397901, ;

 

-            1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 214.000,-, ;

 

-            1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam 2 Simcard, ;

 

-            1 (satu) buah dompet wana hitam berisi uang Rp. 2.600.000,-, ;

 

-            1 (satu) HP Nokia Type 6500 berikut Simcard 081339265704, ;

 

-            1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA, ;

 

Dirampas untuk Negara ;
-            1 (satu) unit mobil Avanza No. Pol. B-8870-NP warna silver tahun 2005 Noka MHFFMRGK35KO39959 Nosin DA60752,

 

-            1 (satu) lembar STNK an.  BUSMANTO SATYO alamat Jl. Panglima Polim No. 127-A3 Rt. 8/1 Jakarta Selatan, ;

 

 

Dikembalikan kepada Saksi Nuryadi als. Nur als. Gondrong ;
-      1 (satu) buah buku daftar Nomor Polisi yang keluar masuk dilapangan parkir Modernland Tangerang, ;

 

Dikembalikan ke manajemen Padang Golf/Modernland melalui Saksi Yadih ;
-            1 (satu) buah Kompor Gas merk RINAI, ;

 

Dikembalikan kepada Saksi Herijani ;

-     Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

Comments
Add New RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang