|
Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen yang bernama Hendrikus Kia Walen als Hendrik ditahan dalam kurungan penjara selama 17 tahun untuk perbuatannya yaitu "Dengan sengaja membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana", dimana tertulis dalam Amar Putusannya sebagai berikut :
M E N
G A D I L I
1.
Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS KIA WALEN alias Hendrik tersebut telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana” ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ;
3.
Menetapkan masa penahanan yang
telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang
dijatuhkan tersebut. ;
4.
Menetapkan Terdakwa tetap di
tahanan ;
5.
Menetapkan agar barang bukti
berupa ;
– 1 (satu) unit mobil sedan BMW warna silver No. Pol.
B-191-E ;
– 1 (satu) buah
tas warna coklat gelap merk Bally ;
– 1 (satu) buah
Handphone Merk Blackberry ;
– 1 (satu) buah
Handphone merk Nokia E-90 ;
– 1 (satu) buah
Handphone merk Nokia E-65 ;
– 1 (satu) buah
Handphone merk Nokia 6233 ;
– 1 (satu) buah
Handphone CDMA merk Fren
– 1 (satu) buah
Handphone merk Nokia 5250 ;
– 1 (satu) celana
panjang jeans (milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang dipakai saat terjadi penembakan di jalan
Hartono Raya Modernland Tangerang) ;
– Sebuah
serpihan/pecahan anak peluru (pecahan amunisi) ;
– 2 (dua) butir
anak peluru ;
– 1 (satu) pucuk
senjata api jenis Revolver merk S & W 6 (enam) silinder berikut peluru
sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dan 2 (dua) selongsong peluru ;
– 1 (satu) dompet
warna hitam berisi uang Rp. 1.278.000.- ;
– 1 (satu) unit Handphone Fren warna silver warna
silver dan 2 (dua) buah kartu (Esia dan
Simpati). ;
– 1 (satu) unit sepeda motor
Yamaha Mio nomor polisi B-6118-SSE warna merah tahun 2009 Noka :
MH328D0029K495929, Nosin 28D496550, An. WIWI alamat Menteng Atas Rt. 08/13,
Jakarta Selatan. ;
– 1 (satu) STNK
nomor polisi B-6118-SSE an. WIWI alamat Menteng Atas Rt. 08/013 Jakarta
Selatan. ;
– Uang tunai
sebesar Rp. 74.000.000.- (tujuh puluh empat juta rupiah). ;
– 1 (satu) buah
proyektil peluru. ;
– 1 (satu) unit
Handphone merk Sony Ericson dan Simcard. ;
– 1 (satu) dompet
warna hitam berisi uang Rp. 300.000.- ;
– 1 (satu) unit
sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol. B-6862-SNY warna hitam tahun 2008
Noka.MH35BP0068K110463. ;
– 1 (satu) lembar
STNK No. Pol : B-6862-SNY atas nama Risty Primasty alamat Jl. Jambu Kalibata Indah U/26
Rt. 014/06 Jakarta
Selatan ;
– 1 (satu) buah
Helmet warna merah maron dengan pelindung mika warna gelap dan ada stiker
dibagian belakang tertulis WTM Helmet ;
– 1 (satu) buah
jam tangan merk EDIFICE CASIO warna silver. ;
– 1 (satu) unit
Handphone Nokia type 2600 berikut Simcard 081213397901;
– 1 (satu) buah
dompet warna coklat berisi uang Rp. 214.000.- ;
– 1 (satu) unit
sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. B-6081-BVG warna abu-abu tahun 2009
Noka. MH3170059K500121N, Nosin. 1S7499348. ;
– 1 (satu) lembar
STNK No.Pol. B-6081-BVG an. Fransiskus T. Kerans, alamat Jln. Sanat Dalam Rt.
03/03, Tangki Jakarta Barat. ;
– 1 (satu) unit
Handphone merk Mito warna hitam 2 Simcard. ;
– 1 (satu) buah
dompet warna hitam berisi uang Rp. 2.600.000.- ;
– 1 (satu) buah
dompet warna coklat. ;
– 1 (satu)
Handphone Nokia type 6500 berikut
Simcard 081339265704. ;
– 1 (satu) lembar
bukti setoran Bank BCA. ;
– 1 (satu) unit
mobil Avanza No.Pol. B-8870-NP warna silver tahun 2005 Noka. MHFFMRGK35KO39959
Nosin. DA60752. ;
– 1 (satu) lembar
STNK an. BUSMANTO SATYO alamat Jl. Panglima Polim No. 127-A3 Rt. 8/1 Jakarta
Selatan. ;
– 1 (satu) buah
buku daftar nomor polisi yang keluar masuk dilapangan parkir Modernland
Tangerang. ;
– 1 (satu) buah
kompor gas merk RINAI. ;
Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
ini untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa FRANSISCUS
TADON KERAN alias AMSI. ;
6.
Membebankan biaya perkara kepada
Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
|