Saat ini ada 17 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini318
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3108
mod_vvisit_counterBulan ini12989
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita
Eksekutor Nasrudin (Hendrikus Kia Walen alias Hendrik)

Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen yang bernama Hendrikus Kia Walen als Hendrik ditahan dalam kurungan penjara selama 17 tahun untuk perbuatannya yaitu "Dengan sengaja membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana", dimana tertulis dalam Amar Putusannya sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1.        Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS KIA WALEN alias Hendrik tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana” ;

2.        Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ;

3.        Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut. ;

4.        Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;

5.        Menetapkan agar barang bukti berupa ;

       1 (satu) unit mobil sedan BMW warna silver No. Pol. B-191-E ;

       1 (satu) buah tas warna coklat gelap merk Bally ;

       1 (satu) buah Handphone Merk Blackberry ;

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia E-90 ;

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia E-65 ;

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia 6233 ;

       1 (satu) buah Handphone CDMA merk Fren 

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia 5250 ;

       1 (satu) celana panjang jeans (milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang dipakai saat terjadi penembakan di jalan Hartono Raya Modernland Tangerang) ;

       Sebuah serpihan/pecahan anak peluru (pecahan amunisi) ;

       2 (dua) butir anak peluru ;

       1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver merk S & W 6 (enam) silinder berikut peluru sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dan 2 (dua) selongsong peluru ;

       1 (satu) dompet warna hitam berisi uang Rp. 1.278.000.- ;

       1 (satu)  unit Handphone Fren warna silver warna silver  dan 2 (dua) buah kartu (Esia dan Simpati). ;

       1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi B-6118-SSE warna merah tahun 2009 Noka : MH328D0029K495929, Nosin 28D496550, An. WIWI alamat Menteng Atas Rt. 08/13, Jakarta Selatan. ;

       1 (satu) STNK nomor polisi B-6118-SSE an. WIWI alamat Menteng Atas Rt. 08/013 Jakarta Selatan. ;

       Uang tunai sebesar Rp. 74.000.000.- (tujuh puluh empat juta rupiah). ;

       1 (satu) buah proyektil peluru. ;

       1 (satu) unit Handphone merk Sony Ericson dan Simcard. ;

       1 (satu) dompet warna hitam berisi uang Rp. 300.000.- ;

       1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol. B-6862-SNY warna hitam tahun 2008 Noka.MH35BP0068K110463. ;

       1 (satu) lembar STNK No. Pol : B-6862-SNY atas nama Risty Primasty alamat Jl. Jambu Kalibata Indah U/26 Rt. 014/06 Jakarta Selatan ;

       1 (satu) buah Helmet warna merah maron dengan pelindung mika warna gelap dan ada stiker dibagian belakang tertulis WTM Helmet ;

       1 (satu) buah jam tangan merk EDIFICE CASIO warna silver. ;

       1 (satu) unit Handphone Nokia type 2600 berikut Simcard 081213397901;

       1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 214.000.- ;

       1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. B-6081-BVG warna abu-abu tahun 2009 Noka. MH3170059K500121N, Nosin. 1S7499348. ;

       1 (satu) lembar STNK No.Pol. B-6081-BVG an. Fransiskus T. Kerans, alamat Jln. Sanat Dalam Rt. 03/03, Tangki Jakarta Barat. ;

       1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam 2 Simcard. ;

       1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 2.600.000.- ;

       1 (satu) buah dompet warna coklat. ;

       1 (satu) Handphone  Nokia type 6500 berikut Simcard 081339265704. ;

       1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA. ;

       1 (satu) unit mobil Avanza No.Pol. B-8870-NP warna silver tahun 2005 Noka. MHFFMRGK35KO39959 Nosin. DA60752. ;

       1 (satu) lembar STNK an. BUSMANTO SATYO alamat Jl. Panglima Polim No. 127-A3 Rt. 8/1 Jakarta Selatan. ;

       1 (satu) buah buku daftar nomor polisi yang keluar masuk dilapangan parkir Modernland Tangerang. ;

       1 (satu) buah kompor gas merk RINAI. ;

Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa FRANSISCUS TADON KERAN alias AMSI. ;

6.        Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;

Comments
Add New RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang