Saat ini ada 19 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini301
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3091
mod_vvisit_counterBulan ini12972
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita
Cetak Biru Pembaruan MA

Dalam melakukan pembaruan, MA telah menetapkan visi dan misi. Visinya:

“Mewujudkan supremasi hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, professional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.”

Sedangkan misi Mahkamah Agung dirumuskan sebagai berikut:

1.       Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;

2.       Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain;

3.       Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat;

4.       Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan;

5.       Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati;

6.       Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.

Cetak Biru Pembaruan MA meliputi penataan pada:

·      independensi, organisasi dan SDM Mahkamah Agung,

·      manajemen perkara pada MA. Manajemen perkara merupakan tata kerja penyelesaian perkara.

·      Pengawasan dan pendisiplinan hakim. Salah satu hal yang sering mendapat sorotan sehubungan dengan penyelenggaraan Pengadilan adalah sorotan mengenai kelemahan kinerja, kualitas dan integritas sebagian hakim. Hal ini menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan. Karena itu untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan maka MA harus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja serta memperkokoh integritas hakim. Pengawasan ditekankan pada pengawasan tingkah laku dan pengawasan administrasi peradilan dan teknik yudisial. Sedangkan pendisiplinan dengan melakukan penataan pada mekanisme pendisiplinan.

·      sumber daya keuangan dan sarana pendukung.  Prioritas dalam pengadaan sarana dan prasarana adalah yang berkaitan langsung dengan masalah pekerjaan.

·      akuntabilitas, transparansi dan manajemen informasi. Masalah akuntabilitas dan transparansi ini justru untuk mendukung terciptanya peradilan yang independen. Untuk itu dibutuhkan adanya suatu system informasi yang baik.

·      mengelola perubahan (pembaruan) di Mahkamah Agung. Salah satu kunci keberhasilan adalah bagaimana pembaruan tersebut dikelola. Untuk itu dibentuk Tim Pembaruan Peradilan yang terdiri dari Steering Committee dengan tugas:

-     melakukan perencanaan umum,

-     mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan perencanaan,

-     mengkoordinir program-program pembaruan,

-     melakukan proses konsultasi publik, sosialisasi pelaksanaan dan upaya public relation dan

-     melakukan upaya penggalangan dukungan.

Manajer Harian dengan tugas menyusun perencanaan teknis program pembaruan, serta Tim Ac Hoc Pelaksana Pembaruan dengan tugas melaksanakan suatu program pembaruan tertentu.

Setelah membentukan tim, dilakukan launching program pembaruan peradilan, serta penetapan quick wins, yaitu menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilakukan dan dapat memberikan hasil dengan cepat (quick wins). 

Sumber: Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2003.

 
 
Konten Favorit
Konten Terbaru
Apa Ini Apa Itu ... ???

Harian Kompas
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang