|
Dalam melakukan pembaruan, MA telah menetapkan visi dan misi. Visinya: “Mewujudkan supremasi hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, professional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.” Sedangkan misi Mahkamah Agung dirumuskan sebagai berikut: 1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat; 2. Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain; 3. Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat; 4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan; 5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati; 6. Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan. Cetak Biru Pembaruan MA meliputi penataan pada: · independensi, organisasi dan SDM Mahkamah Agung, · manajemen perkara pada MA. Manajemen perkara merupakan tata kerja penyelesaian perkara. · Pengawasan dan pendisiplinan hakim. Salah satu hal yang sering mendapat sorotan sehubungan dengan penyelenggaraan Pengadilan adalah sorotan mengenai kelemahan kinerja, kualitas dan integritas sebagian hakim. Hal ini menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan. Karena itu untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan maka MA harus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja serta memperkokoh integritas hakim. Pengawasan ditekankan pada pengawasan tingkah laku dan pengawasan administrasi peradilan dan teknik yudisial. Sedangkan pendisiplinan dengan melakukan penataan pada mekanisme pendisiplinan. · sumber daya keuangan dan sarana pendukung. Prioritas dalam pengadaan sarana dan prasarana adalah yang berkaitan langsung dengan masalah pekerjaan. · akuntabilitas, transparansi dan manajemen informasi. Masalah akuntabilitas dan transparansi ini justru untuk mendukung terciptanya peradilan yang independen. Untuk itu dibutuhkan adanya suatu system informasi yang baik. · mengelola perubahan (pembaruan) di Mahkamah Agung. Salah satu kunci keberhasilan adalah bagaimana pembaruan tersebut dikelola. Untuk itu dibentuk Tim Pembaruan Peradilan yang terdiri dari Steering Committee dengan tugas: - melakukan perencanaan umum, - mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan perencanaan, - mengkoordinir program-program pembaruan, - melakukan proses konsultasi publik, sosialisasi pelaksanaan dan upaya public relation dan - melakukan upaya penggalangan dukungan. Manajer Harian dengan tugas menyusun perencanaan teknis program pembaruan, serta Tim Ac Hoc Pelaksana Pembaruan dengan tugas melaksanakan suatu program pembaruan tertentu. Setelah membentukan tim, dilakukan launching program pembaruan peradilan, serta penetapan quick wins, yaitu menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilakukan dan dapat memberikan hasil dengan cepat (quick wins). Sumber: Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2003.
|