Saat ini ada 4 tamu online
Statistik Asal Kunjungan :
Indonesia ( 82.6% ) Indonesia flag
United States ( 5.8% ) United States flag
Unknown ( 2.4% ) Unknown flag
United Kingdom ( 1.4% ) United Kingdom flag
Norway ( 1.2% ) Norway flag

Total Kunjungan Tamu :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini234
mod_vvisit_counterKemarin881
mod_vvisit_counterMinggu ini3024
mod_vvisit_counterBulan ini12905
 
Rincian Administrasi Perkara Perdata   Laporan   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Pidana   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara Pidana   Teknik Administrasi Perkara Pidana Khusus   Pengarsipan   Pemberkasan Perkara   Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi   Penerimaan Perkara Peninjauan Kembali   Perkara Kasasi   Perkara Banding   Penerimaan Perkara Pidana   Indikator Keberhasilan Pemberkasan dan Minutasi   Indikator Keberhasilan Pembukuan Keuangan Perkara   Indikator Keberhasilan Perregisteran Perkara   Indikator Keberhasilan Penerimaan Perkara Perdata   Perkara Partai Politik   Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase   Permohonan Keberatan atas Putusan BPSKonsumen   Administrasi Biaya Perkara   Pendaftaran Peninjauan Kembali   Pendaftaran Perkara Kasasi   Pendaftaran Perkara Banding   Penerimaan Perkara Perdata   Indikator Keberhasilan Pelaporan Perkara   Prosedur Pelaporan   Prosedur Pencatatan Urusan

 

Saturday, 31 July 2010
Beranda Kita arrow Berita arrow Eksekutor Nasrudin (Heri Santosa bin Rasja als Bagol)
Eksekutor Nasrudin (Heri Santosa bin Rasja als Bagol)
17 tahun kurungan penjara harus diterima oleh Heri Santosa bin Rasja als Bagol salah satu pelaku Eksekutor Nasrudin Zulkarnaen yang telah tertangkap, dan samapi pada akhirnya keluarlah Putusan Pengadilan yang amarnya sebagai berikut :

M E N G A D I L I

 

1.           Menyatakan Terdakwa HERI SANTOSA bin RASJA alias BAGOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA ” ;

2.           Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ;

3.           Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut ;

4.           Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

5.           Memerintahkan barang bukti berupa :

       1 (satu) unit mobil sedan BMW No. Pol. B-191-E ;

       1 (satu) buah tas warna coklat gelap merk Bally ;

       1 (satu) buah Handphone Merk Blackberry ;

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia E-90 ;

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia 6233 ;

       1 (satu) buah Handphone merk CDMA Fren ;

       1 (satu) buah Handphone merk Nokia 5250 ;

       1 (satu) celana panjang jeans (yang dipakai korban saat penembakan) ;

       2 (dua) butir anak peluru ;

       1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver merk S & W 6 (enam) silinder berikut peluru sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dan 2 (dua) selongsong peluru ;

       1 (satu) proyektil peluru ;

       1 (satu) sepeda motor Yamaha Scorpio No. Pol : B 6862 SNY warna hitam tahun 2008 Noka : MH35BP0068K110463 ;

       1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Scorpio No. Pol : B 6862 SNY atas nama Risty Primasti alamat Jl. Bambu Kalibata Indah U/26 Rt. 14/06 Jakarta Selatan ;

       1 (satu) buah Helmet Half Face warna merah maron dibagian belakang tertulis WTM Helmet ;

       1 (satu) unit Handphone merk Sony Ericson dan Sim Card ;

       1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 300.000,- ;

       1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol : B 6081 BVG wana abu-abu tahun 2009 Noka : MH31S70059K500121 Nosin : 1S7499348 ;

       1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol : B 6081 BVG atas nama Fransiskus Tadon Keran alamat Jl. Sanat Dalam Rt. 03/03 Tangki Jakarta Barat ;

       1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol. B 8870 NP warna silver tahun 2005 Noka : MHFFMRGK35K039959 Nosin : DA60752 ;

       1 (satu) lembar STNK atas nama Busmanto Satyo alamat Jl. Panglima Polim No. 127-A3 Rt. 8/1 Jakarta Selatan ;

       1 (satu) buah buku daftar Nomor Polisi yang masuk di lapangan parkir golf Modernland Tangerang ;

       1 (satu) buah kompor gas merk Rinai ;

Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Hendrikus Kia Walen alias Hendrik ;

                6.    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Comments
Add New RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
English Dutch French Japanese Indonesian

 
Nama:

Pesan:

 
YouCMSAndBlog Module Generator Wizard Plugin
 
Tampilan Situs Menurut Anda ?
 
 
: Beranda Kita :: Salam KPN Tangerang :: Reformasi Birokrasi :: Blueprint Pembaruan MA :: Visi Misi :: Reform Birokrasi :: Personil Kami :: Sejarah Pengadilan Negeri Tangerang :
Advertisement

© 2009 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang